Ihya Ulumuddin, Kuasa Hukum Haliem Hoentoro. (Dok/Ris) |
Lensajatim.id, Jember-Sekelompok warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ambulu menentang atas pembongkaran bangunan lama (Eks gedung GNI Ambulu) mereka Imam Wahyudi CS. memasang banner yang dianggap memprovokatif serta menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan tersebut.
Iman CS sebelumnya sempat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Kamis (30/9). Meminta keterangan tentang status kepemilikan (GNI) yang berada di simpang empat Dusun Krajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember itu.
Bahkan dirinya yang mengatasnamakan Aliansi itu mengklaim bahwa GNI tersebut masih menjadi kepemilikan Yayasan Tritunggal.
“Kedatangan kami ke BPN adalah untuk menindak lanjuti surat aduan yang pertama tertanggal 13/9 karena hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak BPN terkait. Dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 4482 Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Jember atas nama Haliem Hoentoro. Hal ini yang akan kami persoalkan, karena pada kenyataanya gedung GNI berdiri di atas tanah Gendom. Hingga saat ini statusnya masih milik yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu,” kata imam kala itu.
Sementara, Haliem Hoentoro pemilik SHM no 4882 melalui kuasa hukumnya Ihya Ulumiddin memberikan somasi atas tindakan provokatif dan memasang banner serta menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan lama (eks Gedung GNI Ambulu) yang dilakukan Imam Wahyudi CS.
Kepada awak media Ihya Ulumiddin mengatakan bahwa Imam Wahyudi tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan lama yang berada di perempatan Kecamatan Ambulu tersebut.
“Bahkan tindakan saudara Imam Wahyudi CS ini tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum,” katanya.
Menurut Ihya, pihaknya hari ini Sabtu (08/10) sudah mengirimkan somasi untuk Imam Wahyudi CS agar menghentikan segala tindakan provokatif yang dilakukannya. “Pemilik tanah sudah jelas. Jadi jangan memancing suasana yang tidak kondusif,” ucapnya.
Tenggat waktu diberikan maksimal tujuh (7) hari sejak surat somasi diterima untuk melepas banner yang dipasang termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya. “Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Jember, ” pungkasnya. (Ris)
Komentar