Suasana sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 Triliun. (Dok/RIS). |
Lensajatim.id,Jember-Pengadilan Negeri (PN) Jember kembali menggelar sidang atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bank Bukopin Cabang Jember senilai 2 triliun, Selasa (22/2). Adapun agenda sidang kali ini yakni penyampaian kesimpulan.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim sempat memberikan teguran kepada pihak tergugat dikarenakan mereka (pihak bank) menolak menyerahkan berkas hasil kesimpulan kepada majelis hakim.
"Mana dokumen kesimpulan saudara untuk pihak Penggugat," tanya Majelis Hakim Totok kepada kuasa hukum bank di persidangan.
"Gak ada pak," sahut Jatmiko yang merupakan kuasa hukum Tergugat.
Namun penolakan tersebut tidak berlangsung lama, setelah mendapat teguran dari majelis hakim tersebut akhirnya pihak bank melalui kuasa hukumnya menyerahkan berkas kesimpulan kepada penggugat.
Kuasa hukum penggugat Ihya Ulumidin akrab disapa Udik pihaknya mengaku sudah menyampaikan bukti-bukti dan juga fakta hukum termasuk didalam persidangan, namun pihak tergugat tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan hak debitur (ahli waris).
"Hari ini menyampaikan kesimpulan, dan dua minggu lagi putusan. Dalam pembuktian sudah kami ungkap semua bahkan permintaan tertulis dokumen yang menjadi hak ahli waris tidak pernah diberikan bahkan pihak tergugat malah menolak," jelasnnya.
Padahal kata Udik, dalam persidangan ini semua harus dibuka agar fair, adil dan terbuka.
"Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan penilaian yang bijaksana, obyektif, netral dan hati nurani sesuai fakta dan bukti yang kami sampaikan," pungkasnya. (Ris)
Komentar