Lensajatim.id, Surabaya- Muhamad Asroful Anam, warga Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur.
Aduan tersebut dikarenakan ada dugaan maladministrasi dalam pemberian disposisi Kepala Madrasah MTs NU Al Badar Loji Lor Kaliwing Rambipuji Jember. Dengan terlapor Kemenag Jember.
Menurut Muhammad Asroful Anam, konflik MTs NU Al Badar Loji Lor Kaliwining Rambipuji Jember yang dilatar belakangi oleh pemecatan kepala madrasah atas nama Sohibul Qirom, S.Pd.i pada tanggal 11 Oktober 2021 dan pengangkatan Lukman Syah S.Sos S.Pd.I pada tanggal 15 November 2021. " Untuk kronologi lengkapnya juga sudah saya lampirkan dilaporan yang kami kirim," tukasnya saat dikonfirmasi media. Kamis, (07/04/2022).
Sebelum mengadukan masalah tersebut, pihaknya mengaku sudah mendatangi Kemenag Jember, pihaknya bertemu langsung dengan kepala kemenag Jember (Muhammad, S.Sos M.Pd.I) dan jajaran terkaitn(Kasi Pendma) pada tanggal 28.
" Tanggapanyan Kepala Kemenag Jember menyampaikan pengangkatan Kepala Madrasah di bawah naungan Yayasan mutlak wewenang Yayasan dengan menafikan Peraturan Mentri Agama nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, makanya akhirnya terpaksa kami adukan," paparnya.
Pihaknya berharap, aduannya bisa segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman Jawa Timur. " Tuntutan kami untuk secepatnya melakukan pencabutan disposisi kepala madrasah MTs NU Al Badar dengan nomor surat 25/SP/YP3-AS/XI/2021," pungkasnya.
Sekitar jam 13.00 WIB lewat, redaksi mencoba mengkonfirmasi kebenaran adanya laporan tersebut ke nomor pengaduan Ombudsman Jatim( +62811-1263-737), tetapi hingga beberapa kali melakukan panggilan tidak ada respon. (Had).
Komentar