Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Jakarta- Penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, karena terlibat penyalahgunaan narkoba mencoreng institusi pengadilan. Sontak ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
“Penangkapan itu sangat memalukan, memprihatinkan, dan membuat geram," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut Legislator Partai NasDem itu, hakim adalah posisi yang sangat mulia, orang banyak datang mencari keadilan. Namun, para hakim tersebut dengan tidak bertanggung jawab justru menggunakan barang terlarang.
Lebih lanjut, Sahroni meminta badan pengawas di Komisi Yudisial (KY) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di kalangan hakim. Diperlukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terkait penemuan tersebut.
“Saya meminta Komisi Yudisial dengan menggandeng BNN untuk menggelar tes narkoba kepada hakim secara massal. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga dan memulihkan marwah hakim dan kepercayaan publik pada lembaga kehakiman," tukasnya.
Dua hakim PN Rangkasbitung berinisial DA,39, dan YR, 39, ditangkap BNN Banten karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Saat penggeledahan, BNN menemukan alat isap sabu atau bong di dalam pengadilan.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung mengatakan, setelah menangkap ASN pengadilan berinisial RASS,32, yang mengambil sabu seberat 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, Tim BNN Banten langsung mendatangi PN Rangkasbitung dan menggeledah ruang kerja YR sebagai pemesan.
"Tim membawa YR dan kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, penggeledahan disaksikan oleh atasannya. Ternyata dia menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi metafetamin ini," jelas Hendri.
Dalam penggeledahan, BNN menemukan pipet, bong, dan korek api yang biasa digunakan tersangka. Saat dilakukan tes, YR dan DA dinyatakan positif menggunakan sabu. (Tim).
Komentar