|
Menu Close Menu

Polresta Mojokerto Amankan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Pil Koplo Senilai Rp 10 Miliar Lebih

Rabu, 25 Mei 2022 | 14.50 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Mojokerto. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Mojokerto-Polresta Mojokerto berhasil mengendus jaringan pengedar narkotika dan mengamankan enam tersangka yang didapati menyimpan dan menjual belikan sabu, ganja, extacy dan jutaan pilkoplo


Diperkirakan Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari 10 Miliar. Terdiri  dari 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir.


Kronologis penangkapan para tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat. Didapat informasi peredaran ada di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Di sana anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya.


Rumah Kacung ini berada di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Di sana petugas menemukan 24,50 gram sabu. 


Selanjutnya, dari tersangka pertama, diamankan tersangka kedua Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.


Dari tangan Telo diamankan 2.000 butir pil double L. Tersangka mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.


Setelah itu petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram sabu di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba.


Gudang narkoba  berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut  rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon. Di sana diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.


Dari warga Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram.


Setelah itu lagi tersangka kedelapan yakni Riyan berhasil ditangkap. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.


Selain itu juga disita barang bukti timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong. Dan para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.


Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, total barang bukti sebanyak 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram dan sabu seberat 458,78 gram serta extacy sebanyak 43 butir. “Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp10 milyar,” ungkapnya.


Masih kata dia, para tersangka merupakan dalam satu jaringan dan sebagai pengedar. Rata-rata per butir pil dauble L tersebut dijual antara Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu dengan sasaran masyarakat kelas menengah ke bawah. Dari hasil pengembangan penyelidikan, para tersangka merupakan pengedar antar kota, antar provinsi.


“Tidak hanya melayani Mojokerto Raya saja namun juga daerah penyangga yang ada di wilayah Mojokerto ini juga menjadi market dan jaringan. Barang ini dari luar Provinsi Jawa Timur, dipaketkan ke Mojokerto. Kita masih melakukan pengembangan karena jaringan ini menggunakan sistem sel terputus. Mau ditanya pun tidak mengaku,” terang dia.


Pengakuan dari tersangka Ade Prayogo alias Ambon mengatakan, belum pernah terlibat dalam peredaran narkoba. “Tidak pernah, ini Titipan (barang bukti pil double L sebanyak 3.000.000 butir),” ucap tersangka saat ditanya Kapolresta Mojokerto dalam Konferensi Pers. (Red).

Bagikan:

Komentar