|
Menu Close Menu

Terlibat Investasi Bodong Rugikan Korban Miliaran, Selebgram Berinisial APK Ditangkap Polda Jatim

Kamis, 02 Juni 2022 | 21.19 WIB

 

Selebgram berinisial APK ditangkap Polda Jatim karena terlibat investasi bodong bertajuk ' Arisan Love'. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Kasus investasi bodong bertajuk ' Arisan Love' kembali dibongkar Polda Jawa Timur.  Satu orang tersangka yang selebriti Instagram (selebgram) asal Surabaya ditangkap di Bali.


Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert mengatakan tersangka adalah Anggrita Putri Kaledha (23), warga Surabaya yang diamankan Selasa (24/5/2022).


"Tersangka saudari APK (23) ini kami amankan di Bali pada 24 Mei lalu," kata Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).


Terungkap, ia merupakan bandar arisan yang merugikan korban hingga jumlah miliaran rupiah dengan korban 150 orang.


Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd ungkap kasus di Surabaya. Satu pelaku yang berhasil kita amankan yaitu merupakan bandar arisan serta investasi bodong yang bermasalah, saat ini kami tetapkan sebagai tersangka.


“Pelaku mengunakan akun media sosial WhatsApp dengan menawarkan arisan sistem reguler duos atau investasi dan simpan pinjam juga ada pinjaman barang, jaminan dari peminjam namun hal tersebut, fiktif,” papar Wildan.


Masih lanjut, korbanya dari Surabaya, besar kerugian mulai dari 2 juta hingga 1 miliar rupiah. “Dari arisan yang dikendalikan Agrita tersebut, terdapat 13 korban yang di total kerugiannya mencapai Rp. 1.104.495.200 miliar,” ungkapnya.


Arisan online, modusnya pertama ada dua puluh slot, sepuluh slot. Selanjutnya, ada tiga sistem arisan online yang pertama sistem duos atau investasi dan sistem reguler, apabila sudah dapat 20 slot nanti berjalan tidak sanggup dibayarnya, dia akan menawarkan lagi.


Slot juga dengan sistem cicilan jadi beda lagi, agar tidak mencurigai member arisan lainnya. Para pelaku mengambil slot pertama dan kedua sebagai modus awal.


Satu pelaku ini dijerat dengan undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Petugas kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak kembali terjerat kasus penipuan dan tidak ada arisan online yang berstatus legal. Apalagi yang bunganya banyak sekali itu pasti penipu.


“Jadi bagi masyarakat dihimbau ke yang legal saja seperti bank dan pengadaian.” pungkas Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Alberd. (Tim).

Bagikan:

Komentar