|
Menu Close Menu

Kejari Usut Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit di Bank BPR Daerah Bojonegoro Bernilai Miliaran

Kamis, 18 Agustus 2022 | 22.39 WIB

Badrut Tamam, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bojonegoro- Kejaksaan Negeri Bojonegoro memiliki komitmen serius untuk memberantas kasus korupsi yang merugikan negara. 


Terbaru, Kejari Bojonegoro meningkatkan status penanganan perkara tipikor dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PD  BPR. Bank Daerah Bojonegoro sebesar  Rp. 3.424.000.000, naik menjadi penyidikan. 


Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Bapak Badrut Tamam, SH., MH. dalam keterangan pers yang diterima oleh redaksi menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2015 s/d tahun 2018 dinaikan ke Tahap Penyidikan.


" Penyelidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 21 April 2022 telah meminta keterangan terhadap 31 orang, meliputi para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro dan  Dibetur maupun pihak-pihak terkait lainnya," jelas Badrut Tamam. Kamis, (18/08/2022).



Pria yang akrab disapa Pak BT ini membeberkan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro telah diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur  terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu Tahun 2015 s/d Tahun 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp. 524.000.000. 


Kemudian lanjut putra terbaik Madura,  dugaan penyimpangan juga terjadi dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro Pusat, dengan total kredit senilai Rp. 2..900.000.000,-.


Berdasarkan hasil Expos perkara Tim Penyelidik  pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dugaan peyimpangan dalam pemberian kredit kepada 26  debitur  di tahun 2015-2017 yang terjadi di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu maupun Pusat  dengan, total kredit senilai Rp. 3.424.000.000,-.


Pihaknya berjanji akan berusaha mengusut tuntas kasus tersebut. " Kita akan segera menuntaskan penangan perkara ini secepatnya," pungkasnya. (Red).

Bagikan:

Komentar