|
Menu Close Menu

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, DPR RI Berikan Apresiasi

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15.15 WIB

Martin Manurung, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta-  Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi Polri yang bekerja sesuai perintah Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. Hingga saat ini, empat anggota Polri, termasuk salah satunya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.


“Apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang sudah bekerja dengan baik, sehingga kasus ini terungkap secara terang,” ungkap Martin, Rabu (10/8/2022).


Lanjut Martin, dengan terangnya kasus penembakan Brigadir J tersebut, integritas institusi Polri diharapkan tetap terjaga.


“Memang selama ini masyarakat bertanya apakah ini akan terbuka secara terang. Dan sekarang, menurut saya, semua akan terlihat tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Ketua DPP Partai NasDem ini.


Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit juga menyebut inisial KM sebagai tersangka.


Sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR) yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.


Brigadir J meninggal dengan sejumlah luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu. (Red).

Bagikan:

Komentar