Ketua DPC POSNU Surabaya Irsal Ghaffar. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Surabaya sebagai lembaga pemantau pemilu serentak 2024, telah menelaah hasil seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kota/kabupaten periode 2023 - 2028, yang dibuat pada tanggal 31 Juli 2023.
Sebagaimana tertuang dalam amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Menurut Irsal Ghaffar Ketua DPC POSNU Surabaya, pansel tidak memperhatikan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa keanggotaan Bawaslu RI, Prov dan Kab/kota harus memperhatikan kedudukan keterwakilan perempuan 30%.
Seharusnya amanah undang-undang tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi siapapun yang melaksanakan seleksi pejabat politik seperti Bawaslu Kota/Kabupaten seharusnya pansel mematuhi amanat perturan perundang-undangan tanpa terkecuali termasuk pansel Bawaslu.
" Apabila keterwakilan perempuan 30% dalam proses Bawaslu menuju 10 orang diabaikan oleh Timsel Bawaslu, maka kami siap menerima aduan dari para pihak yang merasa dirugikan hak-hak politiknya oleh timsel, karena adanya keputusan yang inkonstitusional di lapangan terkhusus bagi emak - emak yang mengikuti seleksi komisioner Bawaslu dan dibuktikan lewat hasil pengumuman Kab/Kota zona 1 wilayah Jawa Timur," urainya.
Untuk itu, pihaknya akan membuka pengaduan bagi calon anggota Bawaslu yang ada di Jawa Timur.
"Sebagai lembaga pemantau kami membuka posko pengaduan bagi sahabat calon komisioner Bawaslu yang merasa dirugikan hak-hak konstitusinya, Kontak person Atas nama Irsal: 08819341713 (Wa) dan Imam:081331406805," tandasnya.
Setelah adanya pengaduan dari sahabat calon anggota Bawaslu yang merasa dirugikan hak-hak politiknya pihaknya akan melaporkan ke Komnas HAM perempuan serta akan menggugat hasil KTUN Yang dikeluarkan Bawaslu kepada PTUN (Pengadilan Usaha Tata Negara). (Had/Red)
Komentar