Kegiatan Workshop Nasional bagi UMKM yang diadakan oleh FAME Jatim dengan IKAWIGA di Malang. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id Malang – Ikatan Alumni Widyagama Malang (IKAWIGA) menggelar kegiatan Workshop Nasional bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bertempat di Atria Hotel, Jalan Letjend S. Parman, Kota Malang pada Minggu (10/09/2023).
Diketahui, kegiatan bertajuk 'Pelatihan Legalitas Kelembagaan, Hukum Bisnis, Digital Bisnis, dan Penyusunan Laporan Keuangan bagi UMKM' ini bekerjasama dengan Forum Akuntansi, Manajemen, Ekonomi (FAME) Jawa Timur dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKAWIGA, Muhammad Supriyadi, yang bertindak sebagai keynote speaker. Hadir pula tiga pembicara andal yang memiliki kompetensi masing-masing pada bidang legalitas kelembagaan, digital marketing, hukum bisnis, hingga penyusunan laporan keuangan bagi UMKM.
Mereka antara lain Zulkarnain SH., MH, trainer kelembagaan UMKM sekaligus dosen hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehuddin, SH., MH, pakar hukum bisnis Universitas Widyagama Malang, Dr. Ana Sopanah S, SE., M.Si., Ak., CA., CMA, Kewtua FAME Jawa Timur, dan Dr. Enzy Suhrotin Nasyi’ah, SE., M.Ak., CPA, Bendahara FAME Jawa Timur.
Ketua Umum IKAWIGA, Muhammad Supriyadi memulai paparannya dengan menjelaskan kontribusi pelaku UMKM dalam meningkatkan neraca ekonomi nasional. Peran krusial UMKM, kata dia, mampu menyumbang pendapatan nasional dan menyerap tenaga kerja.
“Sekitar 64,2 juta unit UMKM hari ini menyumbang lebih dari 61% PDB atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun, dan menyerap lebih 97% tenaga kerja atau sekitar 116 juta orang. Itu mengapa, agenda peningkatan produktifitas dan kapasitas pelaku UMKM menjadi domain prioritas nasional hingga hari ini,” katanya, Minggu (10/09/2023).
Lebih lanjut, Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Jawa Timur itu juga menyorot aspek legalitas kelembagaan UMKM sebagai bagian penting dalam rangka peningkatan produktifitas usaha kecil-menengah. Legalitas usaha bagi UMKM menurutnya akan mampu menjaga iklim usaha yang lebih kondusif dan mudah diakses bagi pelaku bisnis UMKM, termasuk soal kepastian hukum usaha.
“Legalitas bisnis UMKM kiranya menjadi keharusan hari ini. Apalagi, pemerintah mulai melakukan inovasi untuk memudahkan itu melalui terbitnya UU Cipta Kerja. Melalui UU Ciptaker ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM,” terang dia,
“Jika dirinci, pasal 87 hingga 104 UU Ciptaker memudahkan setiap pelaku UMKM dalam beberapa aspek, diataranya penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan yang terpadu serta simplifikasi perizinan yang mulai efisien,” lanjut Supriyadi.
Efisiensi perizinan legalitas usaha UMKM, bagi Supriyadi, harusnya menjadi jembatan untuk meningkatkan aspek legalitas usaha. Karena itu, IKAWIGA, FAME Jawa Timur, dan BNI berkomitmen untuk mendorong peningkatan legalitas UMKM melalui pendampingan dan pelatihan.
Tak hanya itu, Supriyadi juga akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan produktifitas UMKM melalui peningkatan aspek lain seperti hukum bisinis, strategi digital marketing, hingga penyusunan laporan keuangan. “Ini wujud komitmen kami dalam mendorong UMKM berdaya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua FAME Jawa Timur, Dr. Ana Sopanah, memberikan pelatihan praktis tentang strategi digital marketing sebagai aspek penting bisnis UMKM hari ini. Ana menyampaikan materi pelatihan marketing digital mulai dari dasar berikut dengan teknik dan strateginya.
“Perkembangan tekhnologi digital memang memaksa pelaku bisnis untuk beradaptasi dan berinovasi demi bersaing di industri nasional hingga global, termasuk UMKM. Meski demikian, ada perbedaan mencolok antara digital marketing dan internet marketing,” pungkasnya.(Zi/Red)
Komentar