Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD Provinsi Jawa Timur saat wawancara dengan media. (Dok/Had). |
Lensajatim.id, Surabaya- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur menggelar Media Gathering. Dalam acara yang diikuti oleh puluhan jurnalis ini KPU menyampaikan beberapa aturan terkait kampanye Pemilu 2024. Salah satunya adalah soal larangan materi kampanye berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
" Berkampanye harus dengan bahasa yang santun, tidak boleh SARA, ujaran kebencian, serta tidak menyerang personal atau pribadi peserta pemilu saat berkampanye melalui media sosial," jelas Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD Provinsi Jawa Timur saat wawancara dengan media di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Rabu (29/11/2023).
Kalau untuk bentuknya, lanjut pria yang akrab disapa Gogot ini bisa berupa tulisan atau teks, foto, video audio visual. Hal itu bisa dikreasikan oleh peserta pemilu se-inovatif mungkin.
" Dan peserta pemilu diperbolehkan untuk menyetorkan semua akun medsosnya, per platform 20 akun medsos. Setelah itu peserta Pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang. Jadi akun medsos tersebut sudah tidak boleh digunakan," tandas penerima penghargaan Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif dari Forkom Jurnalis Nahdliyin ini.
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 terkait ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Selain itu, dalam forum tersebut, Gogot yang juga mantan jurnalis media di Jember ini mengajak media ikut memberikan edukasi pada masyarakat. Sebab menurutnya, masyarakat butuh informasi yang benar terkait pelaksanaan Pemilu. (Had).
Komentar