|
Menu Close Menu

Kusriyanto Minta Kemenkop UKM Hadir dan Berikan Pembinaan Warung Madura 24 Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 18.28 WIB

 

Warung Madura 24 Jam. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Surabaya- Polemik warung Madura 24 jam yang sempat ramai menjadi perbincangan soal pembatasan jam operasional terus mendapat respon dari banyak pihak. Apalagi sempat Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan respon agar mematuhi aturan daerah, meski akhirnya memberikan klarifikasi bahkan akan melindungi warung Madura.


Terbaru, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Kusriyanto juga ikut angkat bicara. Ia  meminta  pemerintah tidak  membuat aturan dan regulasi yang justru dapat mendowgrade semangat pelaku usaha UKM.


Menurut Kusriyanto, harusnya Kementrian Koperasi dan UKM sendiri berkewajiban untuk mendorong semangat Pelaku UKM untuk maju. Kusriyanto menggambarkan bahwa toko kelontong Madura selain menjadi eksistensi kekuatan ekonomi rakyat kecil dan UKM, juga merupakan model usaha kreatif yang patut dicontoh oleh pengusaha kecil dan menengah lainnya.


Keberadaan toko kelontong Madura yang buka 24 jam tidak akan mengganggu aspek manapun, baik aspek keamanan, ketertiban, apalagi dalam hal persaingan bisnis. Justru, itu merupakan kreativitas yang layak diapresiasi.


"Keberadaan mereka sangat membantu masyarakat (pembeli) yang secara eksidentil membutuhkan barang di tengah malam," jelasnya, Sabtu(27/04/2024). 


Kusriyanto menyatakan bahwa semestinya Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM hadir memberikan pembinaan dan dukungan sistem untuk kemajuan mereka, bukan justru menghambat dengan alasan yang terkesan dibuat-buat, jika memang di beberapa daerah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal itu, semestinya Kemenkop harus hadir sebagai penengah antara peraturan daerah dengan kepentingan memajukan sektor UKM, janganlah berdiri sepihak.


"Mereka ini datang dari desa dengan tujuan mencari nafkah untuk membiayai kehidupan keluarganya di kampung. Ada jutaan anak-anak dan keluarga yang menggantungkan hidupnya kepada kegiatan ekonomi yang sedang dijalankan itu," paparnya.


Kusriyanto berharap kepada Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi dan UKM agar hadir di tengah-tengah mereka untuk memberikan dukungan.


"Pemerintah jangan menutup mata terhadap kesulitan mereka, apalagi sampai membuat regulasi yang akhirnya menghambat mereka dalam mencari rejeki," pungkas tokoh muda asal Madura ini.


Baru-baru ini, usai ramai-ramai dapat protes, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan klarifikasi, pihaknya menyatakan akan lindungi UMKM termasuk toko kelontong Madura dari ancaman ritel modern yang ekspansif.


Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim merespons pemberitaan terkait jam operasional warung Madura sekaligus mengklarifikasi pernyataan dirinya yang meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan.


“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif mengutip Antara.


PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatur berbagai hal terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, termasuk penyederhanaan perizinan usaha, perlindungan terhadap hak-hak UMKM dan akses permodalan.


Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memiliki layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.


Arif menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk beroperasi 24 jam karena toko kelontong Madura bukan minimarket, swalayan, atau department store.


Sementara itu, Peraturan Daerah terkait pembatasan jam operasional hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket. (Had)

Bagikan:

Komentar