Muhammad Fathur Rozi pelapor kasus dugaan Pungli PTSL Desa Orobulu, Kecamatan Rembang diwawancarai awak media usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangil beberapa waktu lalu. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya-Muhammad Fathur Rozi, pelapor dugaan penipuan dan penggelapan oleh Kepala Desa Orobulu, Rembang, Pasuruan, didatangi sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rembang. Mereka mendatangi ke rumah Rosi, mengantarkan Kades Orobulu Saikhu Selasa malam lalu (28/05/2024).
Rozi menyatakan kepada media ini, Muhammad Yani, Kepala Desa Rembang yang juga menjabat Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Rembang, mengantarkan Kades Saikhu bersama beberapa Kades lain. “Lurah Yani itu yang datang bersama Saikhu menemui bapak dan ibu saya di rumah. Teman-temannya yang lain berjaga-jaga di jalan samping rumah,” kata Rozi yang mengaku mendapat informasi dari para tetangganya.
Kepada sejumlah media massa, Kades Saikhu mengaku, kedatangannya ke orangtua Rozi bertujuan untuk tabayyun.
"Itu bukan tabayyun, tapi mau nakut-nakuti orangtua saya. Minta pertanggungjawaban ibu saya atas laporan polisi itu. Kan gak ada hubungannya. Kalau Kades Saikhu butuh saya, dia tinggal telepon ke saya. Masak malam-malam sekali datang ke rumah orang, kan gak pantas bertamu. Orangtua saya merasa diintimidasi,” tutur Rosi Senin, 3 Juni 2024 kepada media.
Kepada orangtua Rozi, Kades Saikhu datang menyalahkan pemuda 27 ahun itu gegara melaporkan si Kades tersebut atas dugaan penipuan PTSL hingga lebih dari Rp 50 juta. Dari penelusuran media ini di lapangan, Kades Rembang Muhammad Yani, pada malam itu sudah mendapat ijin dari Gus Sam Ani untuk datang ke rumah Rozi. Gus Sam Ani adalah salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al-Qoidiyyah Orobulu. Namun, Rozi menyangkal adanya ijin dari tokoh tersebut.
“Itu bohong. Ketua AKD itu cuma telepon, tanpa bilang apa tujuannya. Dikira ada keperluan sendiri. Gus Ani waktu itu belum tau kalau saya melaporkan Saikhu ke polisi. Kalau Kades Yani bilang terus terang ngantarkan Kades Saikhu, Gus Ani pasti melarang mereka,” jelas Rozi yang rumahnya tepat di samping kompleks pondok pesantren Gus Ani.
Sementara itu, media ini telah meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Rembang Muhammad Yani, namun pihaknya tidak merespon.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, Muhammad Fathur Rozi melaporkan Kades Saikhu ke SPKT Polres Bangil atas dugaan permintaan uang sebesar Rp 108 juta untuk pengurusan sertifikat melalui program PTSL di desanya. Kades Saikhu telah menerima uang dari Rozi sebesar Rp 53 juta pada bulan Oktober 2023 dan Februari 2024 (Radar Bromo, 3/5/2024). Sisanya sebesar Rp 55 juta harus dibayar kepada Saikhu pada saat sertifikatnya sudah jadi, yang dijanjikan pada bulan Mei lalu.
Sementara, Kades Orobulu Saikhu dan Ketua AKD Rembang Muhammad Yani tidak merespon konfirmasi media sampai berita ditulis. (Sid)
Komentar