BEM Unipra Surabaya saat audiensi dengan DLH Kota Surabaya di Kampus Unipra Surabaya. (Dok/Istimewa) . |
Lensajatim.id, Surabaya- Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya berkunjung ke Universitas WR. Supratman (Unipra), perihal Audensi terkait Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang di ajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Rabu, 24 Juli 2024, beberapa waktu lalu.
Audensi tersebut berlangsung pada senin (29/7/2024), di pukul 15.00 - 17.30 WIB di ruang pertemuan Lt 2 gedung rektorat, dengan diikuti oleh perwakilan dari DLH, Mahasiswa yang tergabung di BEM, dan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Wakil Rektor 1 Unipra, Bambang Sutedjo mengapresiasi aksi BEM Unipra yang telah turut mengawal isu retribusi kebersihan dengan Pihak yang berkepentingan demi masyarakat Surabaya.
"Baguslah dari keluhan masyarakat ditindaklanjuti dari pihak - pihak yang berkepentingan sehingga nanti masyarakat juga clear, tidak ada yang merasa di rugikan bahkan kalau memang peningkatan partisipasi masyarakat untuk pembayaran retribusi itu lebih baik," jelasnya.
Sementara Ach. Fawait selaku Presiden BEM menjelaskan, ketidaksesuaian dengan tanggal yang di ajukan oleh BEM di tanggal 31 Juli 2024.
"Pertemuan audiensi yang semula hari Rabu 31 Juli 2024 dimajukan oleh pihak DLH pada hari ini, Senin 29 Juli 2024 dan juga bertempat di kampus UNIPRA, DLH mengirimkan delegasinya untuk menemui kami yang terdiri dari kepala sub bagian keuangan dan staff staff nya," ujarnya.
Untuk audiensi kali ini, lanjut Fawait, pihaknya merasa menemukan titik terang terkait permasalah retribusi kebersihan ini.
"DLH membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan nominal retribusi kebersihan yang sudah di tetapkan kepada wajib retribusi," lanjutnya.
Ia pun sempat membahas, terkait ketidaksesuaian tarif retribusi kebersihan yang dipungut oleh DLH kota Surabaya.
"Untuk tarif retribusi dengan yang sudah ditetapkan di perda No. 7 tahun 2023, DLH menyampaikan bahwa itu adalah sebuah kesalahan pada sistem, dan DLH meminta Wajib Retribusi yang tarifnya tidak sesuai untuk melapor kepada kantor DLH,"
Sedangkan dari Siti Rohmiati sebagai Staf di bidang Retribusi mengatakan, untuk mekanisme penarikan retribusi kebersihan melalui 2 tahapan.
"Mekanismenya kami menarik retribusi kebersihan itu kan ada 2 melalui pelanggan PDAM dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," tukasnya.
Ia juga menambahkan, terkait jumlah pelanggan yang di pungut oleh PDAM dan yang bukan pelanggan PDAM.
"Tahun 2024 ini angka pastinya saya tidak hafal iya, sekitar 612 ribu untuk yang pelanggan PDAM, dan yang bukan pelanggan PDAM sekitar 400 yang wajib Retribusi," tambahannya.
Selain dari pada itu, Rohmiati pun merespon berbagai temuan yang dilakukan oleh Mahasiswa terkait penarikan retribusi kebersihan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Gapapa nanti untuk temuannya itu kasihkan ke saya nanti kita tindak lanjuti dimana aja nanti teman-teman kami yang di DLH biar survey di lapangan," tuturnya. (Had)
Komentar