BEM Unipra Surabaya saat melayangkan surat ke DLH Kota Surabaya. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Persoalan kenaikan retribusi kebersihan/persampahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya belum menemui titik terang pasca audiensi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya, pada Kamis (18/07/2024) yang lalu.
Merespon hal tersebut, BEM Unipra Surabaya mengajukan surat permohonan Audensi, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ach Fawait Presiden BEM menjelaskan, untuk kegiatan audensi ke DLH ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil audensi dengan PDAM yang gagal dalam menjawab terkait mekanisme pemungutan retribusi kebersihan.
"Menindaklanjuti Audiensi dengan PDAM Surya Sembada Surabaya, pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 terkait retribusi kebersihan, maka pada hari ini (Rabu, 24/07/2024), kami mengajukan surat permohonan audiensi dengan nomor surat bernomor 009.BEM.UNIPRA.002-003.07.2024". jelasnya
Menurutnya, mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya No 63 Tahun 2014 Bab 2 yang mengatur tentang kewenangan pemungutan retribusi kebersihan.
"Pada Pasal 2 Ayat (2), Pelaksanaan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas, dan PDAM, " ujarnya.
Fawait pun berjanji, jika permasalahan ini (retribusi kebersihan) belum menemukan hasil yang jelas, maka ia akan mengawal kasus ini sampai ke DPRD Surabaya lebih tepatnya di Komisi B bidang Perekonomian.
"Kami akan kawal terus kejanggalan-kejanggalan retribusi kebersihan ini sampai menemui titik terang. Jika sampai dimana permasalahan ini Tidak dapat menemui titik terang maka kami akan melakukan Advokasi kepada DPRD Kota Surabaya," tutupnya. (Had)
Komentar