|
Menu Close Menu

Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, MAKI Jatim : Gus Fawait Harus Mundur dari Bacabup Jember

Selasa, 16 Juli 2024 | 06.27 WIB


JAKARTA, lensajatim.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur (JATIM) menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan sejumlah pejabat di DPRD Jatim.


Heru Satriyo,S.Ip,Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jawa Timur yang akrab dipanggil Heru MAKI mengatakan pihaknya juga mengamati soal adanya pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.


Heru menjelaskan dari informasi KPK disebut nama-nama anggota DPRD Jatim diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anik Maslachah (Wakil Ketua  DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024, Anwar Sada (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d/2024) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019 s/d 2024).


“Tentu kita amanati pencekalan oleh KPK terhadap empat anggota DPRD Jatim. kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.’ Kata Heru kepada wartawan Senin (15/7/2024).


Heru Satriyo,S.Ip,Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Provinsi Jawa Timur yang akrab dipanggil Heru MAKI.mengatakan pihaknya meminta agar terus mendalami pihak yang diduga yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.


Heru menyebutkan, Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK karena dia menduga ada potensi beliau juga ikut terlibat dalam kasu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu.


“Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK karena dia menduga ada potensi beliau juga ikut terlibat dalam kasu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu,” ucap Heru.


Heru juga menegaskan bahwa MAKI JATIM menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut


Menurutnya  semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati  semua pihak.


“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati  semua pihak,” jelasnya.


Dia menegaskan sebaiknya Gus Fawait mundur dari bakal calon Bupati Jember dan begitu juga anggota DPRD Jatim yang ikut maju di pilkada 2024 sebaiknya ikut mundur dan lebih focus pada proses hukum yang saat ini berjalan di KPK.


“Gus Fawait sebaiknya mundur dari bakal calon bupati Jember dan juga anggota lainnya ikut pilkada sebaiknya mundur dan focus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ungkapnya.


MKAI Jatim juga minta Sekda Pemprov Jatim dan Bappeda Jatim juga harus diperiksa KPK karena adanya dugaan terlibat


Koordinator Komite Masyarakat  Anti Korupsi (KMAK) Jember ,Muhammad Kustiono mengatakan KMAK jember anggota DPRD sekaligus ketua DPRD jatim 2019-2024 Kusnadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di Cekal oleh KPK  dalam kasus tersebut ,dimana 1 tahun silam Fawait anggota DPRD juga diperiksa KPK bersamaan dengan Kusnadi


“Karena besar kemungkinan para anggota DPRD yang terperiksa oleh KPK bisa jadi ditetapkan sebagai TSK oleh KPK ,” kata Kustiono dalam keteranganya, Senin (15/7/2024).


Seperti diketahui, selain melakukan pencekalan terhadap Kusnadi (Ketua DPRD Jatim , KPk juga telah melakukan penggeledahan rumah Bakal Calon Bupati Bangkalan , Mahfud. Yang juga anggota DPRD Jatim periode 2019 s/d 2024).


Terkait kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah DPRD Jatim. Atas penggeledahan KPK tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan usai rumahnya digeledah KPK.


KPK melakukan penggeledahan pada Selasa (9/7/2024). Kabra mundurnya Mahfud dari pencalonan disampaikan kader PDIP di hadapan awak media di Perum IMC pada Jumat (12/7/2024).


Bahkan Mahfud juga mundur dari anggota DPRD Jatim yang baru Kembali dimenangkan dari hasil Pileg 2024 lalu.


Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.


Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.


"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.


Tessa menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.


Tessa tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud. Dia hanya menyebut t dari empat tersangka penerima, tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara.

"Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara," kata Tessa.


Selain itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.


Tessa menjelaskan identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.


"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa.(Redaksi)

Bagikan:

Komentar