Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, yang meminta perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). |
Lensajatim.id, Denpasar – Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, telah meminta perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sehubungan dengan dugaan kriminalisasi dan bias dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.
Diketahui, surat permohonan ini diajukan melalui surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal Kamis (18/07/2024) kemaren.
Lumbantobing, yang menjadi tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 23 November 2023, menyatakan bahwa laporan tersebut diduga bukan dibuat oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang menurut klaim tidak berada di Bali saat kejadian.
Ia juga menuduh ada ketidakprofesionalan dari penyidik, khususnya dari Unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP Nengah Seven Sampeyana.
"Dalam permohonannya, Lumbantobing menguraikan beberapa poin kritis, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi dan penyimpangan prosedur hukum," tulisnya berdasarkan rilis yang diterima media ini, Sabtu (27/07/2024).
Ia mengklaim bahwa laporan polisi dan proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan ada indikasi keberpihakan dalam penanganan kasus ini.
"Penyidik tidak memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan terkait booking villa, yang menurutnya dapat membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang dituduhkan," paparnya.
Selain itu, Lumbantobing merasa ada kerjasama antara penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk menjebloskannya ke penjara.
"Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan. Saya meminta agar Komnas HAM memantau sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024," kata Lumbantobing dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (17/7).
Dengan permohonan ini, Lumbantobing berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. (Zi)
Komentar