Kegiatan Konsolidasi Kebijakan KOTAN oleh BNNK Tulungagung di Habrin Meeting Room, Azana Style Hotel Tulungagung. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Tulungagung- Dalam rangka mengantisipasi dinamika dan tantangan agresivitas ancaman kejahatan narkoba, pemerintah perlu membangun dan mengembangkan sistem penanganan yang komprehensif, integratif dan berkelanjutan, dengan mengoptimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia. BNN selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba, telah mengembangkan suatu program berkelanjutan bertajuk Kabupaten / Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahun ini, pelaksanaan KOTAN telah memasuki periode keempat, dimana pada Kamis (09/08) lalu, BNNK Tulungagung telah berhasil bersinergi bersama berbagai elemen melalui Konsolidasi Kebijakan KOTAN pada Sektor Kelembagaan, yang berlangsung di Harbin Meeting Room, Azana Style Hotel, Tulungagung.
Kegiatan itu dihadiri 30 perwakilan Instansi Pemerintah, Sektor Swasta, Instansi Pendidikan dan Organisasi Masyarakat menjadi peserta dalam kegiatan ini. Acara ini menghadirkan 3 orang narasumber dengan membawa 3 tema berbeda. Mereka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung selaku Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, Bapak Agus Prijanto Utomo, S.E., dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Tulungagung, Ibu Sri Wahyuni, S.K.M., M.Si.
Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, S.Psi., M.M. mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini masih menjadi masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk Kabupaten Tulungagung, dimana tidak hanya mengancam kesehatan individu saja, tetapi juga berdampak negatif pada tatanan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
" Pada titik ini, diperlukan sebuah program penanganan yang terpusat dengan melibatkan berbagai stakeholders bertajuk KOTAN. Pada kesempatan ini, dijelaskan pula peran program Akselerasi Desa Bersinar untuk memperkuat konsolidasi KOTAN pada sektor kelembagaan, melalui Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar). BNNK Tulungagung telah Menyusun penjelasan program ini melalui animasi dan buku saku, " jelas Rose Iptriwulandhani saat membuka acara.
Selama 5 tahun, pihaknya hanya mampu mengintervensi pembentukan 2 hingga 3 Desa / Kelurahan Bersinar dalam setiap tahunnya. Total masih terbentuk 10 Desa / Kelurahan Bersinar di Kabupaten Tulungagung. Sementara jumlah Desa / Kelurahan di Tulungagung sebanyak 271, sehingga masih diperlukan sekitar 130 tahun lagi agar seluruhnya menjadi Bersih Narkoba.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap dukungan segenap pihak untuk mewujudkan Gadis Bersinar yang akan menjadi embrio wilayah tangguh dan tanggap ancaman narkoba. Apalagi dengan maraknya aksi peredaran gelap narkoba dala berbagai modus operansi, maka beliau yakin bahwa dengan memperkuat fungsi Desa / Kelurahan, para pengedar akan berfkir ulang sebelum menjalankan aksinya.
Sementara itu dalam sambutan dan paparan materinya tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Gadis Bersinar, Sekretaris Daerah Pemerintah Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si. mengatakan bahwa pihaknya sepemikiran dengan BNNK Tulungagung dalam hal penanganan ancaman narkoba di wilayahnya.
Ia memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan berbagai langkah antisipasi, seperti sidak Tes Urine yang menyasar ASN Pemkab, sosialisasi P4GN, termasuk penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN. " Sedangkan terkait Gadis Bersinar, kami yakin akan terlaksana, namun perlu persiapan pengalokasian operasional anggarannya," ucapnya.
Detailnya dijelaskan pada paparan materi Peran Bakesbangpol dalam Pelaksanaan Tim Terpadu P4GN untuk Mewujudkan Gadis Bersinar dan Strategi Pemerintah Daerah dalam Memaksimalkan Perencanaan Program dan Anggaran untuk Mendukung Gadis Bersinar oleh narasumber selanjutnya.
Untuk diketahui, terselenggaranya program KOTAN dan Gadis Bersinar ini tidak terlepas dari latar belakang kondisi kedaruratan narkoba di Indonesia. Namun, hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN dengan BPS dan BRIN menunjukkan bahwa penyalahguna narkoba di Indonesia 2023 berjumlah 3,3 juta jiwa atau setara dengan 1,73 % (2023) pada rentang usia 15 s.d. 64 tahun.
Prevalensi tersebut menurun sebesar 0,22% jika dibandingkan dengan tahun 2021. Hal serupa juga terjadi pada penyalah guna coba pakai di wilayah desa maupun kota, dengan angka penurunan sebesar 0,13% (desa) dan 0,41% (kota) dibandingkan tahun 2021. Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan ketahanan masyarakat terhadap narkoba, sekaligus membuktikan bahwa program KOTAN mulai menunjukkan keberhasilan. Namun demikian, tren penurunan ini bukan berarti membuat kita lengah terhadap ancaman kejahatan narkoba. Pemerintah Daerah memiliki peranan yang sangat penting sebagai pemangku kepentingan (stakeholder), yang mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, swasta, pendidikan, maupun masyarakat, termasuk pada saat penyusunan kebijakan dan peraturan di daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, melalui optimalisasi penguatan peran serta masyarakat.
Pada konteks ini, BNN RI memiliki program desa / kelurahan bersinar yang bertujuan menggerakkan potensi masyarakat, dimulai dari desa / kelurahan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan. Ketahanan masyarakat anti narkoba diharapkan dapat membentuk ketahanan kewilayahan, sehingga tercipta Kabupaten Tulungagung yang tanggap ancaman narkoba menuju Tulungagung Bersinar, yang bermuara pada perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Berkaitan dengan hal tersebut, BNN Kabupaten Tulungagung menyusun sebuah aksi perubahan dengan memodifikasi program desa / kelurahan bersinar, menjadi Gerakan Desa Bersih Narkoba (Gadis Bersinar), dimana gerakan ini merupakan suatu akselerasi pelaksanaan desa / kelurahan bersih narkoba, melalui pemerintah kecamatan untuk ikut serta menggerakkan desa / kelurahan di wilayahnya, sehingga menjadi pionir dalam membentuk lingkungan bersih narkoba pada skala nasional. (Humas)
Komentar