Eri Cahyadi, Walikota Surabaya saat hadir dalam rapat sidang paripurna di DPRD Kota Surabaya. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Fraksi Partai Demokrat-NasDem Surabaya, bersuara lantang terkait rencana penetapan APBD Surabaya 2025 yang akan dimajukan pada 17 Agustus 2024.
Hal itu, disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat-NasDem Imam Syafi'i saat membacakan pandangan umum dalam Sidang Paripurna DPRD Surabaya, pada Rabu (31/7/2024).
Iman memaparkan, Fraksi Demokrat-NasDem sepakat bila penetapan APBD 2025 tidak menabrak aturan.
Sebab, beber Imam dasar penetapan APBD itu berdasarkan Permendagri.
"APBD yang biasanya ditetapkan 10 November akan dimajukan, karena biasanya dasar bahan penetapan APBD berdasarkan Permendagri,"kata Imam.
"Sepanjang tidak menabrak aturan, kami setuju, karena itu mohon nantinya Pak Walikota (Eri Cahyadi) menjelaskan dasar-dasarnya, sehingga demi kebaikan kita semua, rencana itu bisa dilaksanakan sepanjang tidak merusak, tidak menabrak aturan hukum, " tegas alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Saat dikonfirmasi, Walikota Eri Cahyadi malah mengaku tidak tahu terkait rencana dimajukannya penetapan APBD Surabaya 2025 tersebut.
"Enggak tahu aku malahan," sergah Eri usai Paripurna.
Setelah didesak lagi Eri pun angkat suara. Dia menjelaskan, di dalam aturan APBD tahun 2025 maksimal ditetapkan bulan November. Sedangkan di daerah lain penetapan APBD dilakukan Agustus.
Untuk Surabaya, sambung Eri dilakukan di momen 10 November. Sehingga di dalam aturan tidak boleh lebih dari bulan November.
"Di Surabaya biasanya 10 November, itu yang kita bahas, jadi Insyaallah di dalam aturan tidak boleh lebih dari bulan November," demikian Eri Cahyadi (had)
Komentar