Media Gathering KPU Provinsi Jawa di Hotel Arcadia Surabaya. (Dok/Had). |
Lensajatim.id, Surabaya- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nomor 60/PUU-XXII/2024 direspon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi.
Menurut pria yang akrab disapa Aang, pihaknya siap menjalankan keputusan MK apabila didasarkan dengan peraturan KPU RI.
" Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI," ucap Aang saat wawancara usai acara Media Gathering Sosialisasi Maskot Pilkada di Hotel Arcadia, Jumat (23/08/2024).
Dalam acara tersebut, KPU Jatim juga mengenalkan Maskot Pilgub Jatim Sijali atau Jatim Memilih dan Maskot Pilkada dari seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Masih kata Aang, Maskot merupakan alat untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada. Dengan harapan masyarakat bisa berbondong-bondong hadir ke TPS 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Nur Salam dalam forum tersebut juga mengajak para pelaku media untuk ikut melakukan sosialisasi Pilkada dan terus memantau media sosial KPU Jatim. Sebab, pihaknya banyak menyampaikan informasi tahapan Pilkada salah satunya lewat akun media sosial KPU Jatim. (Had)
Komentar