Ilustrasi Curanmor. (Dok/ZonaSultra) |
Lensajatim.id, Sumenep- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdasarkan laporan LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 12 Januari 2024 berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kejadian itu tepatnya pada hari Selasa 26 Desember 2023 sekitar jam 19.30 WIB. Adapun tempat kejadian di rumah M. Adi Ifanmor alamat Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru Sumenep.
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, menjelaskan tersangka ada tiga orang yaitu inisial AN (24), MA (20), dan MY (22) dan semuanya dari Sokobanah Sampang. Sedangkan untuk motif untuk di jual dan agar mendapatkan uang.
" Dan hasil penjualannya dibagi tiga antara para pelaku," jelas AKP Widiarti, Sabtu (14/09/2024).
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil interogasi, para tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep.
Dan Saat ini, semua tersangka diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Yud/Had)
Komentar