Ahmad Dofir, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari NasDem yang juga ditunjuk Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Mojokerto. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Mojokerto- Petahana, baik Bupati dan Wakil Bupati yang kembali maju sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 diminta untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan program yang bersumber dari APBD untuk kepentingan pribadi menaikkan elektabilitasnya.
Permintaan itu salah satunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ahmad Dofir. Pria yang akrab disapa Dofir ini mengingatkan kepada petahana untuk menaati UU Nomor 10 Tahun 2016 yang juga jelas melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kami selaku legislatif yang mempunyai fungsi pengawasan. Jangan sampai APBD digunakan untuk kampanye, karena jelas APBD itu untuk kepentingan masyarakat,” ucap Dofir yang juga ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/09/2024).
Dofir juga menyinggung terkait anggaran yang turun dari APBN, karena tujuan utama anggaran tersebut untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat, jangan sampai digunakan sebagai kepentingan politik pencalonan.
“Dana APBD/APBN itu untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan calon,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung program-program pemerintah yang berpotensi dapat digunakan untuk kampanye tidak digulirkan dahulu. Termasuk rencana pemberian dana hibah kepada Desa maupun OPD menjelang Pilkada Kabupaten Mojokerto.
“Jadi pemberian dana hibah ini sangat riskan. Sebaiknya jangan diberikan menjelang Pilkada,” jelasnya.
Sosok anggota DPRD muda ini menjelaskan kalau Wakil Bupati Mojokerto yang maju sebagai Calon Bupati dan salah satu partai pengusungnya adalah NasDem sudah mengembalikan fasilitas yang melekat kepada pemerintah daerah setelah mendaftar sebagai calon di KPU.
“Ya seharusnya seperti itu pemimpin, memberikan teladan yang baik menghindari memakai fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya,” pungkasnya. (Sur/Red)
Komentar