Musaffa' Safril, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Pengurus Wilayah Ansor Jawa Timur menganggap perlu merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang mengganti dua kader terbaiknya sebagai Caleg Terpilih DPR-RI, Achmad Ghufron Sirodj (Ra Gopong) dan Irsyad Yusuf. Dalam hal ini, kami menekankan agar KPU benar-benar mandiri dan bebas dari intervensi partai politik (parpol) dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur lalu menyampaikan beberapa poin utama sebagai pernyataan sikap untuk menjadi perhatian besar KPU RI. Hal itu menyikapi Penggantian dua Kader Ansor Jawa Timur yang juga Caleg DPR RI terpilih (Sahabat Ach. Ghufron Sirod/ Waketum PP GP Ansor dan Sahabat Irsyad Yusuf /Kasatkorwil Banser Jawa Timur) yang dipecat oleh PKB, "
" KPU harus mampu menunjukkan independensinya dalam menangani kasus pemecatan ini. Sebagai lembaga yang dipercaya menjaga proses demokrasi, KPU harus menegaskan bahwa kewenangan untuk melantik calon legislatif terpilih sepenuhnya ada di tangan mereka, bukan di tangan partai politik. Setiap keputusan untuk membatalkan pelantikan hanya dapat dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran hukum yang jelas dan terukur, bukan semata-mata berdasarkan keputusan internal partai. Independensi KPU dalam mengambil keputusan ini adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang berkeadilan, " ucap Musaffa Safril, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur lewat keterangan persnya, Minggu (22/09/2024).
Pria asal Sumenep, Madura ini menegaskan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen, KPU memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan netralitas proses demokrasi. Tindakan KPU untuk tidak melantik Sahabat Ghufron Sirodj sebagai salah satu calon legislatif terpilih karena pemecatan oleh PKB menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana independensi KPU dari tekanan eksternal, khususnya dari partai politik. Keputusan semacam ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penjaga demokrasi yang seharusnya netral dan berdiri di atas kepentingan politik manapun.
" Jika partai politik dapat dengan mudah memecat seorang calon legislatif yang telah dipilih oleh rakyat dan mencegah pelantikannya, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Tindakan semacam itu membuka peluang bagi partai untuk menggunakan pemecatan sebagai alat kontrol otoriter terhadap kadernya, tanpa memperhitungkan aspirasi rakyat yang telah memilih mereka. Kondisi ini tidak hanya merusak prinsip representasi rakyat, tetapi juga menempatkan demokrasi kita dalam bahaya, di mana kekuasaan partai politik dapat mengabaikan mandat yang telah diberikan oleh pemilih, " tandasnya.
Sementara itu, seperti diberitakan beberapa media sebelumnya dua calon anggota DPR RI 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), resmi menggugat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Gugatan dilayangkan dikarenakan mereka menilai Cak Imin telah melakukan pemecatan dan pergantian secara sepihak sebagai Caleg terpilih.
Lora Gopong merupakan Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, sementara Gus Irsyad adalah adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj telah teregister dengan nomor 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, dan gugatan Irsyad Yusuf dengan nomor 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ungkap Taufik Hidayat, kuasa hukum keduanya, Kamis (19/9/2024). Sidang dijadwalkan digelar Rabu dan Kamis pekan depan. (Had/Berbagai sumber ).
Komentar