Pelaku Penganiayaan terhadap mahasiswi UTM saat berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Bangkalan- Polres Bangkalan bergerak cepat mengusut laporan kasus penganiayaan terhadap salah satu mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di salah satu rumah Kos Kawasan Telang Kamal Bangkalan, yang beberapa hari ini sempat viral di media sosial, bahkan videonya juga sempat diunggah oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Penangkapan pelaku itu terungkap dalam rilis yang digelar oleh Polres Bangkalan. Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) pada Selasa siang ini (24/09). AF merupakan mahasiswa UTM yang berasal dari Kecamatan Creme, kabupaten Gresik.
AKBP Febri menambahkan bahwa korban melapor kepada polisi pada H+1 kejadian yakni minggu (22/09). Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, polisi langsung memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/09/2024).
Pihaknya mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon dari pelaku.
“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban,” ungkapnya.
Bahkan akibatnya, lanjut AKBP Febri, korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.
“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi. Dan menurut keterangan AF, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lebih,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa KM juga ikut mengecam kasus tersebut. " Dari BEM mengecam keras tindakan kekerasan, apapun kondisinya yang namanya kekerasan tidak bisa dibenarkan," ucap Yuli Qurrotul Binti Aini, Wakil Presma BEM-KM 2024 UTM, Minggu (22/09/2024). (Fiq/Red).
Komentar