|
Menu Close Menu

Seorang Istri di Sumenep Dianiaya Suami Hingga Meninggal, Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 06 Oktober 2024 | 21.43 WIB

Almarhumah Korban KDRT Inisial NS . (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Sumenep- NS (27 tahun) warga Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (06/10/2024) malam. 


Tragisnya, pelakunya adalah suaminya sendiri inisial AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep.


Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S SH menjelaskan kronologi kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep. 


Kemudian, kejadian yang kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep.


“Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” jelas AKP Widiarti kepada media. 


Menurutnya, kejadian itu berawal pada Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.


“Pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat Dusun. Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,” bebernya.


Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.


" Setelah sembuh pada hari tanggal 28 September 2024, korban dijemput dan kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik," ungkapnya. 


Widiarti menambahkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 04 bukan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB korban dengan suaminya kembali cekcok mulut. Peristiwa itu menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.


“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun. Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kab. Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” katanya. 


Atas kejadian tersebut, polisi lalu mengamankan AR lalu dibawa ke kantor Polres Sumenep. Hal itu untuk dilakukan  proses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan  barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau. 


Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yud/Red)

Bagikan:

Komentar