|
Menu Close Menu

Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Peningkatan Layanan Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

Kamis, 14 November 2024 | 13.24 WIB

Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta- Pentingnya peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit vertikal agar bisa memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat menjadi sorotan Nurhadi selaku anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem. Isu terkait kurangnya tenaga medis, kebutuhan peningkatan fasilitas kesehatan, serta manajemen anggaran menjadi perhatiannya.


"Kami mendapat aspirasi dari temen-temen kita di Jawa Barat, terkait penangangan stunting yang agak terhambat karena rumah sakit vertikal dan rumah sakit umum daerah di sana tidak menyediakan tenaga kesehatan profesional yang khusus menangani masalah stunting," ungkap Nurhadi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI serta Dirut Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu meminta untuk dipastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang optimal dari rumah sakit vertikal.


"Rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes ini harus menjadi contoh dalam hal kualitas layanan dan fasilitas. Melalui rapat ini, kami mendorong Kemenkes untuk lebih serius dalam memberikan perhatian dan dukungan terhadap rumah sakit-rumah sakit ini,” tandas Nurhadi.


Nurhadi mengingatkan, pentingnya sinergi antara DPR dan Kemenkes dalam menyusun kebijakan yang mendukung penguatan pelayanan kesehatan di rumah sakit vertikal. Dalam pandangannya, rumah sakit yang berada di bawah koordinasi langsung Kemenkes memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi juga menyoroti fenomena Program Pelatihan Dokter Spesialis (PPDS) yang insentif untuk dokter PPDS tidak dikeluarkan sampai saat ini. Padahal,    sesuai Permenkes No. 31/2022 yang di perkuat PP No. 28/2024 sudah berjalan selama dua tahun.


"Permenkes No. 31/2022 berisi pemberian insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19 serta yang diperkuat oleh PP No. 28/2024 yang pelaksanaannya di UU No. 17/2023  yang berisi tentang pedoman lengkap untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, termasuk pemberian insentif untuk tenaga kesehatan," ungkap Nurhadi.


Rapat dengar pendapat kali ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret yang bisa segera dilaksanakan oleh Kemenkes dan rumah sakit vertikal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia. (rizal/*)

Bagikan:

Komentar