|
Menu Close Menu

Diduga Sakit Hati, Tega Bacok Adik dan Keponakan Hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 16 November 2024 | 21.13 WIB

Ilustrasi pembacokan. (Dok/Liputan6.com). 

Lensajatim.id, Surabaya- Pelaku pembacokan berinisial AAS (72) akhirnya diamankan oleh Polsek Sukomanunggal Surabaya. Pelaku pembacokan terhadap adik dan keponakan tersebut berhasil diamankan di rumah kawasan Jalan Putat Indah Timur I Sukomanunggal Surabaya, Sabtu (16/11/2024). 


Menurut Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq menjelaskan kalau peristiwa pembacokan pada Kamis (14/11/2024) diduga dilakukan karena perselisihan masalah warisan. 


" AAS pelaku sakit hati terhadap korban sudara  SH karena sering diejek oleh korban dengan kata-kata pengangguran, penyakitan, kamu tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tua, karena ini rumah sudah jadi milik korban, " ucapnya, Sabtu (16/11/2024). 


Kata-kata itu ternyata membuat pelaku merasa terhina dan sakit hati. Sehingga saat hendak diadakan pertemuan keluarga, pelaku menyiapkan sebuah pisau dapur yang ditaruh di dalam tas miliknya, kemudian diletakkan dalam laci lemari di rumah tersebut. 


Kemudian,  saat AH tiba dan duduk di rumah, AAS mengambil tas yang berisi pisau lalu menyembunyikan di balik jaket yang dipakai. Setelah itu, AAS melancarkan aksinya dengan membacok leher SH sekali. Saat kejadian tersebut, CKT anak SH ikut-ikut dan dibacok juga oleh AAS berkali-kali.


Setelah kejadian tersebut, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit Mayapada. Sesampai di rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.


Lebih lanjut, MA adik dari CKT menelepon 112, kemudian diteruskan ke Polsek Sukomanunggal dan Tim Inafis Polrestabes. Setelah itu dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Beberapa barang bukti yang diamankan, satu buah pisau dapur yang masih terdapat bercak darah, satu tas dan jaket.


Atas tindakan tersebut, AAS terancam pasal berlapis, yakni pasal 340 dan 338 yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Hukuman maksimalnya, seumur hidup. (SS/Had) 

Bagikan:

Komentar