|
Menu Close Menu

Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, PKC PMII Jatim Sebut Langkah Mundur Demokrasi

Jumat, 29 November 2024 | 23.46 WIB

Foto bersama Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id Surabaya – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur secara tegas menolak usulan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). 


Diketahui, usulan kontroversial ini pertama kali disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.


Ketua PKC PMII Jatim, Baijuri, menganggap gagasan tersebut sebagai kemunduran dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. 


"Usulan pengembalian posisi Polri adalah bentuk kemunduran sejarah yang tidak relevan dengan perkembangan zaman," tegas Baijuri dalam pernyataannya pada Jumat (29/11/2024).


Baijuri menjelaskan bahwa meskipun di beberapa negara Polri berada di bawah kementerian tertentu, kondisi di Indonesia sangat berbeda. Kompleksitas sosial, politik, dan hukum di Tanah Air membuat independensi Polri menjadi kebutuhan yang mutlak. 


“Indonesia memiliki dinamika yang tidak bisa disamakan dengan negara lain. Posisi independen Polri sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik,” ujarnya.


Selain itu, Baijuri mengingatkan bahwa jika Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI, ada risiko besar terjadinya hambatan dalam proses hukum. Menurutnya, posisi Polri yang independen adalah fondasi penting dalam menjaga keadilan hukum.


“Usulan seperti ini perlu dikaji matang-matang agar tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.


Ia juga menyoroti keterkaitan usulan ini dengan dinamika politik menjelang Pilkada 2024. Menurut Baijuri, langkah tersebut bukan solusi atas masalah netralitas yang kerap menjadi isu dalam pelaksanaan pemilu.


“Jika usulan ini terkait Pilkada, menempatkan Polri di bawah Kemendagri bukanlah jawaban atas tantangan netralitas yang dihadapi,” jelasnya.


Penolakan keras dari PKC PMII Jatim ini menegaskan pentingnya kajian mendalam dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan yang menyentuh institusi penegak hukum seperti Polri. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas demokrasi dan keadilan di Indonesia. (Zi/Red) 

Bagikan:

Komentar