|
Menu Close Menu

KDRT Maut di Sumenep: Tersangka Positif Narkoba, Korban Tewas Tragis

Selasa, 31 Desember 2024 | 23.07 WIB

Tampak AH (46) tahun, pelaku penganiaya istrinya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sumenep. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia. 


Diketahui, korban, NC (42), seorang ibu rumah tangga asal Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, AH (46), seorang petani.


Adapun kejadian tragis ini berlangsung di rumah tersangka di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.  


Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa motif tersangka AH diduga dipicu oleh kecemburuan terhadap istrinya. Tersangka menuduh korban berselingkuh setelah sebelumnya terlibat adu argumen pada Sabtu malam (28/12/2024).  


“Awalnya, tersangka menunjukkan video TikTok berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami. Korban menjawab dengan nada keras, sehingga tersangka emosi dan menuduh korban berselingkuh. Tersangka kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga kepala korban terbentur tembok,” ujar AKBP Henri.  


Tersangka tidak berhenti di situ. Ia juga memukul tangan dan paha korban secara brutal. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius yang akhirnya menyebabkan kematian.  


Pihaknya  mengungkapkan bahwa perilaku tersangka diduga diperparah oleh pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.  


“Keterangan tersangka kerap berubah-ubah. Kami menduga tersangka memiliki pola pikir yang sensitif, curiga berlebihan, dan cenderung berhalusinasi akibat pengaruh narkoba. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan,” jelas Kapolres Henri.  


Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka AH di rumahnya pada Minggu malam (29/12/2024). 


"Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," katanya menjelaskan.


"Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil otopsi korban, sebuah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban," imbuhnya.


Kapolres Henri menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka AH dijerat Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). 


"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp45 juta," pungkasnya. (Zi). 

Bagikan:

Komentar