Pelatihan HAKI bagi IKM di Kota Batu. (Dok/Istimewa). |
Kegiatan ini merupakan kegiatan Batch ke-5 yang di lakukan oleh DISKUMPERINDAG Kota Batu yang di sasarkan kepada para Usaha Menengah dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kota Batu. Pada kegiatan kali ini dikuti Peserta berjumlah 30 orang Pelaku IKM dari berbagai sektor usaha, Seperti olahan makanan, craft, fashion, dan Sebagainya.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Sangkudo ini dibuka langsung oleh Kepala Disnas DISKUMPERINDAG Kota Batu, Aries Setiawan didampingi Kejaksaan Negeri Kota Batu, Antok, beserta Dirjen Kekayaan Intelektual Jawa Timur, Didik Prihantoro S.kom, M.H.
Dalam sambutannya, DISKUMPERINDAG Kota Batu menyampaikan bahwa persaingan usaha yang semakin ketat, menjadikan pelaku usaha IKM berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan berbagai kreativitas dan ide yang baru serta unik. Ide tersebut dapat berupa karya yang diciptakan melalui hasil pemikirannya. Namun, sesuatu hal yang baru yang diciptakan tersebut dapat menjadi celah untuk pesaing usaha meniru hal tersebut. Oleh karena itu perlunya perlindungan untuk hak ciptanya. Dan juga agar dapat meningkatkan kualitas , produksi serta kemakmuran masyarakat pelaku usaha kecil.
“Di Kota Batu sangatlah banyak pelaku usaha IKM yang bermacam-macam, mulai dari kerajinan sampai olahan makanan, maka ibu-bapak perlu segera mendaftarkan merek dan logo produknya masing-masing agar tidak ditiru, dan dapat memacu produksi serta kualitas produk ibu-bapak, sehingga usaha bisa berkembang dan aman” kata Aries Setiawan
Pihaknya juga menekankan kepada pelaku IKM di wilayah Kota Batu untuk mengurus legalitas berupa Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ), karena sangat penting dalam melindungi hak cipta, merek dagang, maupun desain suatu usaha/industri khususnya pada Pelaku IKM dan pelaku Ekonomi Kreatif.
Didik Prihantoro S.Kom ,M.H, sebagai pemateri menyampaikan bagaimana pentingnya hak cipta bagi pelaku UM dan IKM dan tata cara pendaftaran mulai dari regristrasi sempai dengan sertifikat atau surat hak milik dapat di dapatkan. Serta memberikan pemahaman bagaimana pentinya suatu merek, logo dan kekuatan brending di dalam melakukan usaha.
“Hak cipta itu sangat penting bagi pengusaha kecil maupun besar, karena itu identitas dari produk jualannya, jadi jika bapak-ibu jualan tidak ada mereknya ya seperti orang tapi tidak punya nama, jadi sulit dikenali bahkan tidak dikenali dan tidak ada yang tau” Imbuh Didik
Dari kegiatan ini seluruh pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (IKM) yang hadir mendapatkan pendaftaran merek mereka ke HAKI dengan secara gratis di fasilitasi dari DISKUMPERINDAG.
Salah satu peserta pelatihan ini ibu Nisrinna Syadza merasa terbantu dengan pelatihan dan pemahaman pentingnya merek serta mendapatkan pendaftaran mereknya ke HAKI secara gratis
“Dengan dibantu pembuatan hak cipta ini saya merasa produk buatan saya menjadi lebih aman dan tidak akan ditiru, apalagi pendaftarannya dibantu dinas secara penuh jadi meringankan beban kita serta semoga kedepannya bisa meningkatkan hasil usaha dan mempermudah Branding nya” kata Nisrinna. (Yus/Red)
Komentar