Ilustrasi. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya – Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menegaskan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol.
Ia mendorong, pembahasan perda ini dipercepat mengingat meningkatnya kasus kecelakaan fatal yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Kita bisa percepat pembahasan itu, asal Pemkot sebagai inisiator segera menyampaikan drafnya ke kami. Mudah-mudahan kami segera bisa membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja dengan cepat,” ujar Arif Fathoni, Senin (6/1).
Ia mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir banyak peristiwa memilukan yang menelan korban jiwa akibat pengemudi mabuk.
Hal ini menurutnya, menjadi urgensi untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penindakan.
“Selama ini Satpol PP terbentur banyak hambatan dalam menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol, karena aturan di Perda Kepariwisataan tidak memberikan kewenangan yang cukup. Dengan adanya Perda Pengendalian Minuman Beralkohol, Satpol PP akan memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan tidak multitafsir,” jelasnya.
Selain sebagai upaya penindakan, Fathoni berharap perda ini juga menjadi instrumen hukum untuk memastikan originalitas minuman beralkohol yang dijual di Surabaya.
Bahkan, Ia menyoroti adanya praktik curang yang mencampur minuman impor dengan alkohol murni, yang berpotensi membahayakan konsumen.
“Kita tahu ada oknum yang mencari keuntungan berlebihan dengan menyuntik botol minuman impor menggunakan alkohol murni. Ini tidak hanya menurunkan kualitas, tapi juga meningkatkan risiko kesehatan dan batas kesadaran peminum karena campuran alkohol murni yang mudah diakses di apotek-apotek,” paparnya.
Fathoni menekankan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol akan menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat Surabaya, baik dari dampak konsumsi alkohol ilegal maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
“Kami berharap, dengan adanya perda ini, pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara komprehensif,” demikian Arif Fathoni. (Red).
Komentar