H. Deni Prasetya, Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur saat dalam acara sidang paripurna. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong peran PT. Bank Perekonomian Daerah Rakyat Jatim lebih optimal lagi dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun kontribusi bagi pendapatan daerah.
" Kami sangat memahami argumentasi dan jawaban yang sudah diberikan beserta penjelasan terkait pentingnya untuk segera diberlakukannya perubahan nomenklatur “ Bank Perkreditan Rakyat” menjadi Bank Perekonomian Rakyat, “sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam UU No. 4 th 2023, jelas H. Deni Prasetya, Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur saat membacakan pendapat akhir politik fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang “ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (06/01/2025).
" Tentu dengan harapan seperti yang kami sampaikan pada Pemandangan Umum yang lalu, yaitu agar dapat mengoptimalkan fungsi dan peran PT. Bank Perekonomian Daerah Rakyat Jatim dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun kontribusi bagi pendapatan daerah, " tambah politisi muda yang akrab disapa Kakak Deni ini.
Secara keseluruhan, lanjut Deni, Fraksi NasDem bisa menerima alasan yuridis, sosiologis, dan politik yang menjadi dasar bagi Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini. Pihaknya menghimbau agar supaya peraturan pelaksanaan dari Raperda ini segera ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini ditetapkan.
" Kami mengingatkan kembali bahwa tambahan penyertaan modal pada PT. BPR Jatim ini harus berdasarkan analisis investasi yang bisa menggambarkan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya baik dari sisi keuntungan maupun PAD, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat khususnya Jawa Timur," tegasnya.
" Fraksi NasDem menyatakan menerima Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur untuk kemudian dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Deni. (Had).
Komentar