Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Arif Rahman saat menyampaikan pendapat Fraksi NasDem terhadap revisi RUU Minerba. (Dok/Istimewa). |
"Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia harus secara nyata mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan."
Demikian petikan pendapat Fraksi NasDem terhadap revisi RUU Minerba yang disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif serta efisien dalam pengelolaannya, sehingga memerlukan penguatan kebijakan dalam suatu UU.
Fraksi NasDem memberikan pandangan terhadap revisi UU Minerba sebagai beriket:
1. Adanya perkembangan nasional dan internasional, perubahan keempat UU Minerba membutuhkan akselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional untuk ikut serta dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
2. Telah diatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pertambangan Rakyat WPR (WPR) yang telah diberikan izin dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Pemberian IUPK selain dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), dan juga diberikan kepada badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memberikan prioritas dalam fungsi ekonomi kepada masyarakat.
4. Pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau pemberian prioritas, termasuk IUP mineral logam dan batubara yang selama ini tidak diusahakan oleh BUMN.
5. Fraksi Partai NasDem memberikan catatan atas penyusunan RUU Minerba:
a) WIUP dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas namun membutuhkan kajian atau pendalaman.
b) Perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat diberikan IUPK dan WIUP dengan syarat wilayah atau daerah tersebut memiliki sumber daya alam yang potensial. (yudis/*)
Komentar