|
Menu Close Menu

Kabar Baik, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran PPPK hingga 20 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 | 07.42 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK. (Dok/KabarLuwuh.com). 

Lensajatim.id, Jakarta - Kabar baik, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II resmi diperpanjang oleh Pemerintah. Periode pendaftaran diperpanjang mulai dari tanggal 16 sampai 20 Januari 2025.


Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN. 


Menurut Rini Widyantini, selaku Menteri PAN-RB pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.


"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025), sebagaimana ditulis Detik.com). 


Rini menambahkan bahwa pihaknya, masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK. 


Rini berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.


Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.


Instansi pemerintah diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.


Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN; tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.


"Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran," tegas Rini. (Detik.com). 

Bagikan:

Komentar