|
Menu Close Menu

Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB 2025 Jadi SPMB, Begini Penjelasannya

Jumat, 31 Januari 2025 | 14.12 WIB

Ilustrasi. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025, oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.


Perubahan PPDB menjadi SPMB ini tak semata perubahan nama saja, tapi juga menyebabkan ada beberapa perubahan dalam prosesnya.


Mulai tahun ini, pemerintah mengganti PPDB menjadi sistem baru, yakni SPMB. Lantas, apa beda PPDB dan SPMB di tahun 2025 ini, berikut penjelasannya.


1. Jalur penerimaan

Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB meliputi, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali;dan/atau prestasi.


Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Ketentuan ini berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP, sedangkan SMA akan diberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru lintas kabupaten/kota. Sementara untuk SD tidak ada perubahan.


2. Jalur zonasi menjadi domisili

Kemendikdasmen mengganti sistem zonasi menjadi sistem domisili. Zonasi sekolah adalah jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada tempat tinggal peserta didik.


Sedangkan pada SPMB, nantinya akan ada sejumlah penyesuaian baru dalam implementasi jalur domisili, sehingga bisa berbeda-beda dan tergantung daerah tempat tinggal murid.


3. Kuota penerimaan siswa

Kuota penerimaan siswa dari berbagai jalur pendaftaran akan mengalami perubahan. Berikut kuota dari masing-masing jenjang dan jalurnya.


A. SPMB SD

Kuota jalur domisili tetap minimal 70% karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan.


B. SPMB SMP

Untuk SPMB tingkat SMP, terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan. Berikut komposisi penerimaan empat jalur SPMB SMP yang mengalami perubahan.


Jalur domisili: Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota PPDB jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 40%.

Jalur afirmasi: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMP ditetapkan minimal 15%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 20%.


Jalur prestasi: Jalur prestasi berdasarkan nilai akademik atau non-akademik (olahraga, seni, dan kepemimpinan). Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMP di SPMB 2025 minimal 25%.


Jalur mutasi: Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMP ditetapkan maksimal 5%, sementara usulan di SPMB 2025 tetap.


C. SPMB SMA

Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Adapun usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA juga diusulkan mengalami perubahan, sebagai berikut.


Jalur domisili: Kuota PPDB jalur domisili untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30%.

Jalur afirmasi: Kuota PPDB jalur afirmasi untuk SMA saat ini ditetapkan minimal 15%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 30%.

Jalur prestasi: Kuota yang diusulkan untuk jalur prestasi SMA di SPMB 2025 minimal 30%.

Jalur mutasi: Kuota PPDB jalur mutasi untuk SMA ditetapkan maksimal 5%, sementara usulan di SPMB 2025 tetap.

Demikian penjelasan mengenai apa beda PPDB dan SPMB di tahun 2025 yang akan diterapkan oleh pemerintah. (CNN Indonesia).

Bagikan:

Komentar