Korban Mutilasi dan Pelaku. (Dok/Tribun Jatim). |
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan korban dan pelaku diketahui bertemu di kamar 301 hotel Adi Surya, Kota Kediri pada tanggal 19 Januari 2025. Setelah terjadi perselisihan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan dicekik lehernya.
"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah," papar Farman pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim. Senin, (27/1/2025) pagi.
"Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana," sambung Farman
Lanjut Farman, proses penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat. Pelaju kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi (340 KUHP) dengan hukuman maksimal.
"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," ungkapnya
Kombes Pol Farman juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (ari)
Komentar