|
Menu Close Menu

Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 14.28 WIB

Prabowo Subianto, Presiden RI dalam sebuah kegiatan. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik serentak pada 6 Februari 2025.


Para gubernur, bupati, dan wali kota akan langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak di Istana Negara, Jakarta.


“Komisi II bersama perwakilan pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan gubernur, bupati, wali kota hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan di MK akan dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Jadi baik gubernur, bupati, wali kota seluruhnya yang melantik Presiden,“ ujar Rifqinizamy seusai Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).


Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, kesepakatan pelantikan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


“Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 164b UU No. 10/2016, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” ungkap Rifqi.


Untuk itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar melakukan revisi Peraturan Presiden No. 80/2024 sebagai dasar hukum pelantikan kepala daerah.


“Bahwa kami memohon kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada Presiden agar Perpres No. 80/2024 segera kita revisi, paling tidak secara esensi tanggalnya berubah dari awalnya 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota, sekarang menjadi tanggal 6 Februari 2025 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” paparnya.


Menurutnya, Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan analisis secara mendalam, terbuka, dan transparan, sehingga pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dilakukan pada Kamis (6/2/2025) menjadi torehan sejarah bagi Indonesia dalam penyelenggaraan pemilihan umum.


“Kami sudah melakukan analisis mendalam dan dapat dilakukan secara terbuka, transparan agar publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 Februari 2025 untuk dilakukan pelantikan serentak. Itu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkada yang serentak tetapi pelantikannya juga serentak langsung oleh presiden. Mendagri tadi mengatakan mungkin ini dalam sejarah bangsa kita presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota secara serentak,” jelasnya.


Sedangkan, bagi kepala daerah terpilih yang bersengketa di MK, kata dia, berpeluang akan dilantik setelah ada putusan MK.


“Kalau yang bersengketa bagaimana? Ya kita tunggu hasil MK, karena amar putusannya nanti berbeda-beda. Yang pertama ada yang ditolak berdasarkan proses di MK, dan nanti itu mungkin lebih dulu putusannya, kita prediksi pada pertengahan Februari. Mungkin mereka bisa dilantik pada pertengahan Maret 2025,” pungkasnya. (Safa/*)

Bagikan:

Komentar