Nur Faizin, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB. (Dok/Istimewa). |
Belakangan, laut yang bersertifikat tidak hanya terjadi di Tangerang. Bahkan ada juga ditemukan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.
Tidak hanya itu, di Kabupaten Sumenep juga ramai jadi dan menjadi polemik pemanfaatan wilayah laut untuk pribadi.
HGB di Kabupaten Sumenep itu diduga berada di Kampung Tapakerbau Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Kabar yang beredar itu akan dilakukan reklamasi untuk tambak garam. Dan hingga saat ini itu terus mendapat perlawanan dari warga setempat.
Bahkan santer kabar, di wilayah itu tidak hanya bersertifikat HGB, sebagian wilayah perairan Gresik Putih pun diklaim orang bersertifikat Hak Milik (SHM).
Polemik ini akhirnya juga mendapat respon dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur asal Dapil Madura Nur Faizin.
Menurut Nur Faizin, sebenarnya polemik yang terjadi di perairan Gresik Putih sudah berlangsung lama. Namun hingga kini tidak menemukan titik temu, agar permasalahan selesai.
Untuk itu, lanjut politisi muda PKB ini, peran pemerintah dalam mengatasi persoalan yang menimpa masyarakat Gresik Putih lamban, sehingga permasalahan terjadi berlarut-larut.
"Masyarakat sudah lama menolak rencana reklamasi tersebut, bahkan petinggi NU setempat juga sempat turun tangan untuk melakukan mediasi. Kan kasian, lebih cepat masyaikh-masyaikh NU ketimbang pemerintahnya sendiri," ucap Nur Faizin, Jumat (24/01/2025).
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini mendorong pemerintah memiliki inisiatif melakukan mitigasi mencegah polemik terjadi. "Jangan nunggu viral dulu baru bergerak. Ini tidak baik," tuturnya.
" Pemerintah segera turun tangan menengahi konflik tersebut, menelusuri pangkal permasalahan. Pasalnya, hal itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak," tegasnya.
Nur Faizin mengaku kalau dirinya mendengar kabar bahwa Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan turun ke daerah tersebut. "Jika KKP turun, kedua belah pihak harus sama-sama dipanggil, dimediasi, tentukan akar permasalahannya beserta solusinya," ujarnya.
Investasi, kata Nur Faizin, apabila untuk pengembangan perekonomian itu baik. Namun harus dengan catatan tidaklah merugikan masyarakat sekitar apalagi memutus tempat mata pencaharian mereka.
"Harus dipikirkan betul jika ada rencana seperti reklamasi untuk tambak garam di Gresik Putih ini. Pertimbangkan mudharat dan maslahahnya, seperti kaidah fiqh Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih (menolak kemudharatan lebih utama ketimbang mewujudkan kemaslahatan)," tegasnya. (Tim).
Komentar