|
Menu Close Menu

Tunggu Putusan " Dismissal" MK, Mendagri Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 | 18.19 WIB

Mendagri, Tito Karnavian saat wawancara dengan media. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta- Rencana pelantikan kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari tahun 2025 ditunda. 


Kabar penundaan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyusul akan dibacakannya putusan dismissal oleh MK pada tanggal 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal itu juga dipercepat dari jadwal sebelumnya yaitu 11-13 Februari 2025.


"Yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar," ucap Tito, Jumat (31/01/2025), sebagaimana ditulis Viva.co.id.


Tito menambahkan,  pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK nanti akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela tersebut.


"Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari itu nanti akan disatukan. Saya ulangi, karena disatukan antara pelantikan non sengketa MK dengan yang dismissal," tandasnya.


Tito dalam kesempatan itu juga mengungkapkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien.


Bapak Presiden menginginkan agar proses-proses segera mungkin agar pemerintahan segera berjalan dengan kepastian," ujar Tito. 


Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahwa pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari 2025 berpotensi mundur. Menurut Dasco, DPR sudah menerima kabar putusan dismissal MK terkait pilkada.


" Ya kita juga dapat kabar juga dari MK. MK akan memutuskan lebih cepat sengketa yang bisa dilanjut atau tidak perkaranya," kata Dasco.


Sehingga lanjut Dasco, ada baiknya memang menunggu keputusan MK. Dengan mundurnya pelantikan, maka akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang dilantik. (Dik/Had).

Bagikan:

Komentar