|
Menu Close Menu

Ungkap Peredaran Narkoba di Kepulauan, Polres Sumenep Amankan Barang Bukti 47,26 Gram

Rabu, 08 Januari 2025 | 14.27 WIB

Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. (Dok/Mediakita).

Lensajatim.id, Sumenep- Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H mengungkapkan bahwa pihaknya lewat Tim gabungan Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken pada Selasa (07/01/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.


Menurut Widiarti operasi dilakukan di sebuah gudang yang disewa oleh tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.  


Lalu di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HU (39) warga Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar. 


Hal itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.  Untuk itu pihak kepolisian menindaklanjuti informasi itu lalu petugas gabungan Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. 


" Saat petugas melakukan pengamatan, mereka mendapati tersangka HU sedang berada di dalam gudang yang dicurigai. Setelah memastikan ciri-ciri tersangka sesuai dengan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan," jelasnya. 


Ia menuturkan kalau petugas mendekati gudang dengan berjalan kaki dan melakukan penggeledahan. Di dalam gudang, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu dengan berat total 47,26 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak kardus warna orange. " Dan Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tandasnya. 


Dari proses penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram, 1 unit ponsel warna hitam, 1 alat bong dan pipet, 2 korek api, 1 wadah klip kecil , 1 timbangan kecil warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 25.000.


“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.


Tersangka HU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu minimal 6 tahun hingga maksimal 16 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Karimata) 

Bagikan:

Komentar