|
Menu Close Menu

Kabar Buruk, Pendamping Desa Berpotensi Hanya Digaji 10 Bulan

Kamis, 13 Februari 2025 | 11.34 WIB

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT). (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta- Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar atau setara 32,97% dari total pagu. Pemangkasan ini terutama menyasar belanja honor pendamping desa, yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.


Menurut Yandri Susanto selaku Menteri Desa PDTT, pada tahun 2025 Kemendes PDTT mendapatkan anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp588 miliar dan program daerah tertinggal, kawasan perbatasan dan pedesaan sebesar Rp1,6 triliun.


Imbas kebijakan tersebut, Kemendes PDTT berpotensi mengurangi gaji tenaga pendamping desa dari sebelumnya setahun penuh (12 bulan) menjadi berkurang dua bulan (10 bulan).


Meski demikian, Yandri memastikan akan berupaya agar honor pendamping desa tetap aman.


" Pendamping desa bisa digaji 10 bulan, tapi InsyAllah aman 12 bulan. Kami akan perjuangkan  lengkap 12 bulan," ucap Yandri dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (12/02/2025).


Terkait hal tersebut, sebagai upaya Yandri mengaku bahwa pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga apabila usulan tersebut disetujui, maka gaji pendamping desa bisa kembali normal atau penuh.


Yandri menegaskan adanya tantangan dalam anggaran, pemerintah tetap akan mengupayakan agar tenaga pendamping desa tidak mengalami kerugian.


" Pendamping desa tidak perlu galau, InsyaAllah aman," tegasnya. (Tim).

Bagikan:

Komentar