Musaffa' Safril, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur. (Dok/Istimewa). |
"Ini benar-benar skandal. Bagaimana mungkin PAW dilakukan sementara gugatan hukum masih berjalan? Ini preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum," tegas Safril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/01/2025).
Safril mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan KPU, jelas dinyatakan bahwa PAW tidak boleh dilakukan jika ada proses hukum yang masih berlangsung.
"Apakah DPR RI tidak membaca aturan? Atau ini ada kepentingan politik tertentu yang ingin mengesampingkan hukum?" sindirnya.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan Ra Gopong dan Gus Irsyad, tetapi juga mencoreng proses demokrasi di Indonesia. Ia mendesak semua pihak untuk menghentikan proses PAW hingga ada putusan hukum yang final. (Tim).
Komentar