![]() |
Pembacaan putusan sela sengketa Pilkada Kabupaten Sumenep dalam sidang MK. (Dok/Istimewa). |
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan menolak terhadap gugatan dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dasar penolakan gugatan disebabkan pengajuan gugatan melewati batas waktu seperti dalam aturan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024.
Dalam peraturan itu sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK, Asrul Sani pengajuan gugatan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kata Asrul Sani, berkaitan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal lain tidak dipertimbangkan. " Karena dinilai tidak ada relevansinya," ucapnya.
Sementara itu, Imam Syafi'i, salah satu pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim saat dikonfirmasi media mengaku bersyukur atas putus MK tersebut.
" Alhamdulillah, kami berharap ini bisa diterima oleh semua pihak. Dan saatnya kita berpikir untuk memajukan Kabupaten Sumenep secara bersama-sama," kata Imam. (Yud).
Komentar