|
Menu Close Menu

PMII Angkat Bicara Soal Kegiatan Tasyakuran Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di Tengah Efisiensi Anggaran

Minggu, 02 Maret 2025 | 19.39 WIB

 

Tasyakuran Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di Balai Kota Surabaya. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Surabaya, menyoroti acara silaturahmi dan tasyakuran Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji yang dilaksanakan pada hari Sabtu 01 Maret 2025 di Balai Kota Surabaya. Acara ini dinilai tidak sejalan dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025.


Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran mereka dengan kebijakan ini, agar setiap pengeluaran negara digunakan secara optimal dan tepat sasaran serta diwajibkan memangkas pengeluaran yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan belanja barang yang tidak krusial tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran lebih banyak pada sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.


"Kami memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efisien untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, belanja yang tidak produktif akan dikurangi, dan setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat nyata," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. 


Bendahara Umum PC PMII Kota Surabaya Gilang Hayatul Kautsar menilai terlaksana nya acara seremonial itu. " jelas menciderai inpres nomor 1 tahun 2025 jika ternyata memakai APBD kota Surabaya dan sangat disayangkan karena walikota Surabaya baru saja pulang dari melaksanakan retret kepala daerah yang di adakan oleh bapak presiden RI, " ucapnya kepada media, Minggu, (02/03/2025). 


Selain itu,pihaknya juga mempertanyakan konsistensi Walikota Surabaya yang dianggap telah melanggar terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah di keluarkan oleh bapak Eri Cahyadi itu sendiri.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pihaknya mendesak Walikota Surabaya 2 periode ini terbuka dan transparan terkait anggaran. Hal itu selaras dengan slogan "Surabaya Hebat" yang merupakan singkatan dari humanis, efektif dan efisien, berakhlak, akuntabel, serta transparan dalam setiap tindakan.


Untuk itu, PC PMII Kota Surabaya siap turut serta dalam menyumbangkan pemikiran dan berkomitmen mengawal dengan tegas semua lini sektor kebijakan pemerintah kota surabaya terutama terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran pemerintah kota surabaya dibawah kepemimpinan Eri Cahyadi. 


" Ini untuk  memastikan seluruh kebijakan terserap penuh untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat kota Surabaya bukan hanya untuk kepentingan segelintir oknum tidak bertanggung jawab apalagi acara seremonial yang jelas kurang memberikan kontribusi nyata untuk rakyat kota surabaya, " tegasnya. (Tim). 

Bagikan:

Komentar