|
Menu Close Menu

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya Disorot: Komisi D DPRD Minta Disnaker Bertindak Tegas Lindungi Hak Pekerja

Rabu, 16 April 2025 | 16.48 WIB

Hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan dengan berbagai pihak terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan.(Dok/Laura). 
Lensajatim.id, Surabaya– Dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan oleh perusahaan UD Sentosa Seal memicu perhatian serius berbagai pihak. Kasus ini mencuat dalam forum hearing yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/4/2025) sore, dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.


Hearing tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pelapor Nila Handiarti, pemilik UD Sentosa Seal Han Hwa Diana, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur. 


Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga dokumen pribadi pekerja. Ia menyebut bahwa sang pelapor mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tak bisa memberikan penjelasan yang memadai terkait keberadaan dokumen tersebut.


"Kami kaget saat mendengar pengakuan pelapor. Ada bukti bahwa ijazahnya ditahan, tetapi saat dikonfirmasi ke Bu Diana, ia mengaku tidak tahu-menahu soal penahanan itu," ujar Akma.


Lebih lanjut, Akmarawita menyoroti lemahnya bukti administrasi dari pihak perusahaan, termasuk tidak adanya kontrak tertulis atau tanda tangan serah terima ijazah.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Ijazah adalah dokumen penting bagi pekerja untuk mencari pekerjaan lain, dan penahanannya jelas tidak bisa dibenarkan," tegas politisi Fraksi Golkar itu.


Komisi D menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Akmarawita meminta Dinas Tenaga Kerja untuk bertindak aktif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak demi mencegah kasus serupa terulang.


"Kami (Komisi D) akan terus mengawal kasus penahanan ijazah, tentunya pasti ketika ada korbannya, ini harusnya dicari. Kita minta dinas tenaga kerja, baik itu provinsi maupun kota untuk berkoordinasi. Kami minta agar kasus ini segera ditelusuri lebih dalam," katanya.


Sikap tegas juga ditunjukkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Tri Widodo, mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan nota pemeriksaan pertama karena adanya indikasi penghalangan pemeriksaan.


“Kami sudah menerbitkan nota pemeriksaan satu karena ada indikasi penghalangan terhadap proses pemeriksaan. Jika pihak perusahaan tidak kooperatif, akan kami lanjutkan ke nota dua dan selanjutnya proses pro justisia,” ujarnya.


Tri menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, termasuk dengan dalih penitipan, merupakan pelanggaran.


"Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak diperbolehkan, bahkan dengan alasan penitipan sekalipun," tegasnya.


Disnaker juga tengah menelusuri keabsahan alamat perusahaan yang dipermasalahkan oleh pelapor. Jika ditemukan pelanggaran administratif, evaluasi terhadap izin perusahaan bisa menjadi langkah lanjutan.


“Jika terbukti melanggar, bukan tidak mungkin izinnya akan dicabut,” pungkas Tri. (Lau). 

Bagikan:

Komentar