![]() |
Moh. Ramli, Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep bersama rombongan saat meninjau di Pasar Kayu.(Dok/Istimewa). |
Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), para pedagang diberi waktu tiga hari untuk memindahkan lapak mereka ke lokasi yang telah disediakan.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan bahwa sebanyak 20 pedagang telah dipanggil untuk diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan. Dalam dokumen tersebut, para PKL menyatakan kesanggupannya untuk mematuhi aturan pemerintah yang berlaku.
“Lokasi yang mereka tempati saat ini masuk zona merah yang dilarang untuk kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 13,” tegas Ramli, Kamis (10/04/2025).
Upaya penertiban ini bukan tanpa solusi. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah tempat relokasi yang dinilai lebih layak dan strategis, yakni di Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu Pabian. Khusus untuk Pasar Kayu, lokasi tersebut akan segera dibersihkan demi kenyamanan para pedagang yang akan direlokasi.
“Kami beri batas waktu sampai hari Minggu. Semua aktivitas dagang harus dipindah, termasuk bangunan semi permanen harus dibongkar,” tegas Ramli.
Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan masih ada PKL yang bertahan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban sesuai prosedur hukum. Namun begitu, Ramli menegaskan bahwa para pedagang tetap dipersilakan melapor dan akan dipetakan kebutuhannya untuk penempatan lokasi baru.
Tak hanya di Desa Pabian, DKUPP juga berencana melakukan pembinaan serupa di titik-titik lain yang kerap dijadikan tempat berjualan liar, seperti Jalan Lingkar Timur dan Jalan KH. Agus Salim di kawasan Pangarangan.
Sementara itu, Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakim, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Sumenep. Ia menilai kebijakan relokasi ini dilakukan secara humanis dan demi kepentingan bersama.
“Ini bukan bentuk pemaksaan, justru sudah difasilitasi dengan tempat baru yang lebih baik seperti di Pasar Kayu. Jadi kami mendukung penuh langkah ini,” tandas Zulfikar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sumenep dalam menata wajah kota sekaligus meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di ruang publik. (Zi)
Komentar