![]() |
dr. Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya.(Laura). |
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan pentingnya tindakan cepat pemerintah kota sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja. Ia juga mendorong agar penanganan kasus serupa tidak berhenti di satu titik saja, melainkan menjadi bagian dari sistem evaluasi berkala yang melibatkan lintas sektor, termasuk koordinasi dengan pemerintah provinsi.
"Penutupan gudang yang di Margo Mulyo itu ya sudah ditutup, nah ini jadi pembelajaran pemerintah kota khususnya Dinas Ketenagakerjaan yang juga nanti berkoordinasi dengan kerja provinsi untuk supaya kasus penanganan ijazah ini bisa disikapi dengan evaluasi rutin," ujar dr. Akmarawita, Kamis (24/04/2025).
Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap laporan rutin perusahaan, terutama terkait penahanan ijazah, pembayaran upah sesuai UMR, pemotongan gaji, hingga pemenuhan hak ibadah karyawan. “Nanti laporan-laporan perusahaan yang diwajibkan 3 bulanan itu harus ditanyakan salah satunya penahanan ijazah, kemudian tidak hanya penahanan ijazah, tapi juga gaji-gaji UMR, pemotongan-pemotongan gaji, kemudian ibadah sholat jumat kemarin itu katanya ini apakah didenda, apakah itu nanti di perusahaan-perusahaan lain masih ada yang seperti itu,” jelasnya.
Menurut Akmarawita, terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan adil hanya dapat dicapai apabila kedua belah pihak pengusaha dan pekerja menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan, "Intinya saya harapkan kedua belah pihak, baik itu perusahaan harus betul-betul menjalankan sesuai dengan peraturan. Jangan melanggar undang-undang dan karyawan pun juga sesuai dengan hak dan kewajibannya sehingga nanti muncul Suasana kerja yang kondusif Saling simbiosis mutualisme Sehingga nanti Pengusaha diuntungkan Karyawan atau buruh juga diuntungkan,"
Komisi D DPRD Kota Surabaya akan terus mengawal proses ini serta mendorong pembenahan sistem pelaporan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (Lau)
Komentar