|
Menu Close Menu

Ridwan Kamil dan Perempuan Aduhai

Kamis, 03 April 2025 | 12.27 WIB

Ridwan Kamil bersama Istrinya.(Dok/Istimewa).

Oleh : Marlaf Sucipto


Lensajatim.id, Opini- Kepada Ridwan Kamil (RK), terus terang saya ngefans. Utamanya dalam konteks ia sebagai Walikota Bandung sampai kemudian menjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar). Walaupun kini, sejak Dedi Mulyadi menjadi Gubernur, saya mulai tahu, bahwa di dataran tinggi Jabar, ada bangunan ilegal yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir. Akhirnya, oleh Dedi ditertibkan.


Artinya, RK selama memimpin Jabar, diduga melakukan pembiaran. Semacam pura-pura tidak melihat atas bangunan ilegal yang kini ditertibkan Dedi tersebut.


Kala itu, RK juga menjadi protipe pasangan ideal; setia pada satu istri  dan men-support pasangan muda-mudi yang belum dan ragu menikah agar segera membuat keputusan untuk menikah.


Di tengah perjalanan RK sebagai politisi, setelah kandas "bertarung" di ibu kota Jakarta sebagai Gubernur, ia diterpa isu, diduga memiliki "hubungan gelap" dengan seorang perempuan aduhai yang belakangan ramai di media sosial. Perempuan ini bersikap demikian katanya hanya dalam rangka untuk memperjuangkan hak anak yang ayah biologisnya, diduga adalah RK.


Catatan ini tidak dalam rangka masuk pada pro-kontra, itu hal benar atau salah, tapi saya hanya ingin mengulasnya dari sisi hukum. Baik hukum Islam maupun hukum positif dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah, hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Artinya, jika anak ini perempuan, ayah biologisnya, maupun keluarga ayah biologisnya, tidak bisa bertindak sebagai wali nikah sang anak. Selain itu, ia juga tidak bisa menjadi ahli waris dari garis ayah biologisnya. Simpelnya, ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan keluarga dari garis ayah biologisnya tersebut.


Dalam hukum positif dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum yang berlaku atas orang yang beragama Islam, pada substansinya sama dengan hukum Islam yang berlaku umum. Bahkan, anak yang lahir dari perkawinan yang tak tercatat sekalipun, juga dinyatakan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya.


Perkawinan tak tercatat lebih kita kenal dengan nikah siri dan/atau nikah yang disembunyikan dari istri pertama yang jelas dan nyata tercatat di Kantor Urusan Agama. Simpelnya, anak yang lahir dari hasil nikah siri sekalipun, hanya memiliki hubungan nasab dengan keluarga dari garis ibunya.


Bagaimana solusi dan/atau langkah hukum ketika kadung menikah siri dan telah memiliki anak? Pada kesempatan yang berbeda, insyaAllah juga akan saya bahas.


Dalam konteks anak yang lahir di luar nikah maupun sebab nikah tapi tidak tercatat di KUA, hukum positif telah melakukan "trobosan" hukum agar ayah biologisnya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas anak biologisnya. Setidaknya dalam hal nafkah, tanggung jawab bilamana sakit, tanggung jawab pendidikan, sampai sekurang-kurangnya anak tersebut berumur 21 tahun.


Ayah biologis tidak bisa seenaknya ongkang-ongkang kaki, hanya tahu "enaknya" tapi melepaskan tanggung jawab dari akibat perbuatan "enak"-nya tersebut.


Anak yang lahir di luar nikah maupun nikah siri, meskipun tidak memiliki hubungan nasab dan terputus dalam posisi sebagai ahli waris dengan ayah biologisnya, ia masih berhak dapat harta peninggalan ayah biologisnya yang nilainya tidak boleh melebihi ahli waris yang sah, yang levelnya sama dengan ahli waris tersebut. Anak ketemu anak yang disesuaikan dengan jenis kelaminnya, yang pembedanya adalah hasil pernikahan dan tidak. Atau hasil pernikahan tercatat atau tidak.


Dalam konteks kasus di atas, jika keyakinan si ibu dari anak yang ayah biologisnya diduga adalah RK, maka langkah hukum yang mesti ditempuh adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. Menuntut RK agar bertanggung jawab atas anaknya sebagaimana ulasan di atas minimal sampai umur 21 tahun. Selain itu, juga menuntut RK agar menyisikan hartanya saat ia meninggal dunia untuk anak dimaksud.


Cuma, sebelum mengajukan gugatan, pastikan dulu bahwa RK adalah betul-betul sebagai ayah biologis dari anak dari perempuan yang ramai dibincangkan di media sosial tersebut.


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hubungan keperdataan antara anak dengan ayah biologisnya dapat tersambung bila ayah biologis tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, atau alat bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan dan/atau menjelaskan bahwa RK adalah benar-benar sebagai ayah biologisnya.


Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) menjadi salah satu langkah dalam menguji, apakah RK betul-betul sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh perempuan tersebut, atau tidak.


Anak yang lahir sebab nikah yang sah dan tercatat, ayah biologisnya memiliki tanggung jawab secara otomatis dan anak tersebut menjadi ahli waris yang sah dari ayah biologisnya. Sedangkan anak yang lahir di luar nikah maupun nikah siri, ayah biologis harus digugat terlebih dahulu dengan dibuktikan bahwa ayah biologis tersebut benar-benar sebagai ayah biologisnya. Anak ini juga tidak bisa menjadi ahli waris dan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya meskipun telah berdasarkan hasil tes DNA.


Salam,

🙏☺️


Penulis adalah Advokat Muda asal Sumenep Madura

Bagikan:

Komentar