|
Menu Close Menu

Surabaya Kota Layak Anak, DPRD Singgung Temuan Es Krim Beralkohol

Rabu, 23 April 2025 | 15.23 WIB

dr. Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya.(Dok/Laura). 
Lensajatim.id, Surabaya- Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti penjualan es krim beralkohol di sejumlah pusat perbelanjaan dan ruang publik, yang dinilai berbahaya terutama bagi anak-anak. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat status Surabaya sebagai Kota Layak Anak yang baru-baru ini memperoleh pengakuan dari UNICEF.


Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mempertanyakan mengapa makanan yang digemari oleh anak-anak mengandung alkohol dan bisa diperjualbelikan secara bebas di ruang publik. Menurut politisi dari Partai Golkar ini, penjualan es krim beralkohol tersebut ternyata memiliki izin yang masuk dalam kategori resiko rendah, karena proses perizinannya berbasis sistem online. Ia menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan izin yang dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan anak-anak.


“Ini kan niatnya sudah tidak bagus ketika kenyataannya mereka menjual makanan dan minuman yang beralkohol. Harusnya makanan-makanan yang berbau membahayakan untuk anak-anak itu kan harusnya dijual di tempat-tempat khusus, misalnya bar,” katanya, Rabu (23/04/2025). 


Lebih lanjut, dr. Akmarawita Kadir menyayangkan lemahnya koordinasi antar dinas terkait serta belum adanya penanggung jawab utama (leading sector) dalam pengawasan makanan dengan potensi risiko seperti ini. Ia meminta Dinas Kesehatan bersama dinas-dinas terkait segera membangun sistem pengawasan yang lebih ketat dan rutin.


"Jangan sampai ada seperti ini, itulah sebabnya tadi dinas kesehatan menggandeng dinas-dinas terkait. Catatan khusus buat pemerintah kota untuk membuat siapa sebenarnya leading sector untuk pengawasan," katanya.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi D merekomendasikan agar izin penjualan es krim beralkohol tersebut dicabut sementara waktu serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izinnya. “Kami minta supaya pihak yang mengeluarkan izin untuk membatalkan izinnya dulu,” tegasnya.


Komisi D juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol, sehingga bisa mencakup produk makanan seperti es krim yang mengandung alkohol. Tujuannya agar regulasi tersebut lebih relevan dengan kondisi nyata di lapangan.


Menutup pernyataannya, dr. Akmarawita Kadir menekankan bahwa para pelaku usaha harus jujur dan bertanggung jawab terhadap izin yang dimiliki. Ia juga meminta Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak. (Lau). 

Bagikan:

Komentar